Lebih lanjut, tim kuasa hukum Richard lantas bertanya mengenai kedudukan hukum seorang bawahan dalam sebuah kasus pidana jika ia diperintah atasannya menembak seseorang.
Albert menjelaskan, jika kondisi itu yang terjadi, maka sang anak buah sebenarnya tidak melakukan sebuah kesalahan karena menjalankan perintah.
"Dalam Pasal 55 kaitannya dengan penyertaan dan pertanggungjawaban pidana orang yang disuruh lakukan itu sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, tidak memiliki kesengajaan, tidak memiliki kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pidana," kata Albert.
Baca Juga: Doa Ferdy Sambo ke Orang yang Tak Percaya Istrinya Diperkosa: Semoga Tak Terjadi pada Istri Kalian
Adapun dalam dakwaan jaksa penuntut umum, disebutkan Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca Juga: Terungkap Percakapan Ferdy Sambo dan Bharada E usai Brigadir J Tewas: WA Saya Kalau Nggak Enak Hati
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.