JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi yang sudah penasaran kapan libur nasional 2023, pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional untuk tahun depan.
Tidak hanya hari libur nasional, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri juga telah ditetapkan cuti bersama 2023.
Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Penetapan ini sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional.
Baca Juga: Pemerintah Umumkan Libur Nasional 2023, Ini Tanggal Cuti Bersama dan Lebaran
Dalam daftar hari libur nasional 2023, hampir setiap bulan ada tanggal merah untuk memperingati hari-hari besar.
Berikut libur nasional 2023, dikutip dari laman menpan.go.id, Selasa (27/12/2022).
Libur Nasional 2023
Berdasaran daftar di atas, ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG: 27 Wilayah Berpotensi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang
Sayangnya, pemerintah hanya menetapkan 1 Januari sebagai hari libur tahun baru 2023 yang jatuh pada hari Minggu.
Selain itu, pemerintah tidak menetapkan cuti bersama pada libur tahun baru 2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.