JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh bos perusahaan swasta berinisial RIS (53) terhadap dua anak kandungnya yaitu KR (12) dan KA (10), masih bergulir di kepolisian.
Diketahui, RIS dilaporkan oleh mantan istrinya berinisial KEY (39) ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT pada akhir September lalu.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kendala Tangani Kasus Bos Perusahaan Swasta Aniaya Dua Anak Kandungnya
Adapun video aksi penganiayaan yang dilakukan RIS kepada anak kandungnya itu sempat viral setelah diunggah ke media sosial.
Pada salah satu video tampak RIS memukul kepala anaknya berkali-kali. Sementara di video lain, RIS membanting barang-barang. Lalu, ada juga video yang menunjukkan ia memukul badan anaknya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan tindakan penganiayaan yang dilakukan RIS terhadap anaknya terjadi sepanjang periode Mei 2021 hingga November 2022.
Lokasi kejadian penganiayaan tersebut, kata dia, berada di tempat tinggal mereka di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Viral Video Ayah Aniaya Anak, KPAI Minta Negara Lakukan Intervensi
Kombes Ade menuturkan pihaknya telah melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus ini. Sebanyak tujuh saksi terdiri atas pelapor, korban, terlapor RIS, serta para saksi sudah diperiksa.
Hasilnya, RIS mengakui perbuatannya telah menganiaya buah hatinya karena kesal.
Sebab, putranya dinilai lebih banyak bermain gim ketimbang belajar saat kegiatan sekolah dilakukan secara daring di rumah.
"Terlapor sering melakukan kekerasan terhadap para korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan tangan terlapor," kata Ade, Kamis (22/12/2022), dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya melakukan kekerasan dengan tangan, kata Ade, RIS juga menganiaya anaknya menggunakan kaki dengan cara menendang punggung.
Baca Juga: Viral, Seorang Anak di Tebet Diduga Dianiaya oleh Ayah Kandungnya Sendiri!
"Selain itu, terlapor sering memaki dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar," ujar Ade.
Dia menambahkan, kedua korban KR dan KA selama ini memang tinggal bersama RIS. Sementara pelapor KEY dan RIS telah resmi bercerai pada Januari 2020.
Ade mengatakan Polres Jakarta Selatan telah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Kami mengumpulkan fakta dan bukti-bukti, termasuk dari rekaman video yang beredar di internet," ujar Ade.
"Kemudian kami melakukan gelar perkara dan penyidik menduga terjadi tindak pidana. Maka dari itu, statusnya dinaikkan menjadi penyidikan."
Baca Juga: Aniaya Istri dan Anak Kandung, Pengusaha Terancam Pidana 3 Tahun!
Sementara itu, pengacara KEY, Muhammad Syafri Noer, mengungkap fakta lain tentang RIS. Syafri menyebut selain kasus yang sedang berjalan, RIS juga pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 2014.
Adapun kasus yang dilaporkan ke polisi pada 8 tahun lalu yaitu terkait perselisihan dan KDRT.
Masalah tersebut akhirnya diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Namun, sepanjang 2014 hingga 2021, RIS sesekali masih melakukan kekerasan kepada anak-anak dan istrinya.
"Saat itu, kami berharap agar tidak terulang lagi. Ternyata masih (melakukan kekerasan kepada kedua anaknya)," ucap Syafri.
Baca Juga: Viral Bos Perusahaan Diduga Aniaya Anak, Ini Tips Pilih Pasangan Agar Tak Terjadi KDRT
Syafri menambahkan, pihaknya sudah menyerahkan barang bukti baru meliputi panci berukuran sedang, gagang alat pel, dan sapu ke Polres Jakarta Selatan.
”Kami melaporkan pelaku dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan juga Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ujar Syafri.
Sumber : Kompas com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.