Kompas TV nasional hukum

Fakta Bos Perusahaan Swasta Aniaya Anak di Tebet, Ternyata Pernah Dipolisikan atas KDRT pada 2014

Kompas.tv - 23 Desember 2022, 16:36 WIB
fakta-bos-perusahaan-swasta-aniaya-anak-di-tebet-ternyata-pernah-dipolisikan-atas-kdrt-pada-2014
Komnas PA mendesak seorang ayah yang menganiaya anaknya di Tebet segera ditangkap. (Sumber: Instagram)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

"Selain itu, terlapor sering memaki dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar," ujar Ade.

Dia menambahkan, kedua korban KR dan KA selama ini memang tinggal bersama RIS. Sementara pelapor KEY dan RIS telah resmi bercerai pada Januari 2020.

Ade mengatakan Polres Jakarta Selatan telah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Kami mengumpulkan fakta dan bukti-bukti, termasuk dari rekaman video yang beredar di internet," ujar Ade.

"Kemudian kami melakukan gelar perkara dan penyidik menduga terjadi tindak pidana. Maka dari itu, statusnya dinaikkan menjadi penyidikan."

Baca Juga: Aniaya Istri dan Anak Kandung, Pengusaha Terancam Pidana 3 Tahun!

Sementara itu, pengacara KEY, Muhammad Syafri Noer, mengungkap fakta lain tentang RIS. Syafri menyebut selain kasus yang sedang berjalan, RIS juga pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 2014.

Adapun kasus yang dilaporkan ke polisi pada 8 tahun lalu yaitu terkait perselisihan dan KDRT.

Masalah tersebut akhirnya diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Namun, sepanjang 2014 hingga 2021, RIS sesekali masih melakukan kekerasan kepada anak-anak dan istrinya.

"Saat itu, kami berharap agar tidak terulang lagi. Ternyata masih (melakukan kekerasan kepada kedua anaknya)," ucap Syafri.

Baca Juga: Viral Bos Perusahaan Diduga Aniaya Anak, Ini Tips Pilih Pasangan Agar Tak Terjadi KDRT

Syafri menambahkan, pihaknya sudah menyerahkan barang bukti baru meliputi panci berukuran sedang, gagang alat pel, dan sapu ke Polres Jakarta Selatan.

”Kami melaporkan pelaku dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan juga Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ujar Syafri.

 




Sumber : Kompas com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x