JAKARTA, KOMPAS.TV - Selain ketua RW dipecat lurah Pluit, enam pengurus lainnya juga turut diberhentikan imbas protes atas dugaan pungutan liar atau pungli pada fasilitas umum (fasum) di kawasan elit Perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Sebelum pemecatan pengurus RW oleh lurah Pluit itu, Ketua RW 16 bersama enam anggotanya lantas melaporkan indikasi dugaan pungli itu terkait sewa Kantor Sekretariat RW.
Adapun uang dugaan pungli itu sebesar Rp135 juta dan pengurus RW lapor ke lurah.
"Kita dari pengurus RW dan divisi semua itu dipecat tanpa ada komunikasi yang terarah, jadi kita merasa wah ini enggak ada pembicaraan akhirnya kita diputus secara sepihak," kata Joseph, Eks-Sekretaris Kelurahan Pluit yang dipecat Kamis (22/12/2022) dilansir Tribun Jakarta.
"(Alasan pemecatan) Tidak jelas sama sekali makanya kita mempertanyakan kepada pihak kelurahan," sambungnya.
Baca Juga: Heboh Dugaan Pungli yang Diungkap Ketua RW Pluit, Anak Usaha Jakpro Bantah Tudingan
Terkait pemecatan ini, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono hanya menjawab singkat terkait dugaan pungli.
"Sedang ditangani inspektorat," jawabnya singkat dalam Program Sapa Pagi di KOMPAS TV, Jumat (23/12).
Dalam laporan Jurnalis KOMPAS TV Harko Sutiono, meski dipecat dengan alasan tidak jelas, pihak kelurahan Pluit ternyata dengan cepat sudah membentuk panitia pemilihan ketua dan pengurus RW yang baru.
Baca Juga: Duduk Perkara Lurah Pluit Desak Dicopot Usai Pecat Ketua RW yang Bicara Soal Pungli
Sebelumnya seperti diberitakan, Ketua RW Santoso Halim telah diberhentikan sebagai Ketua RW 016 Kelurahan Pluit.
Hal itu berdasarkan surat Keputusan Lurah Kelurahan Pluit Nomor: 090 Tahun 2022 tertanggal 14 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Lurah Pluit Sumarno dan disahkan oleh Camat Kecamatan Penjaringan Depika Romadi.
Saat menjabat sebagai Ketua RW 016 Santoso mempertanyakan alasan fasum di Perumahan Pantai Mutiara dipungut biaya oleh PT Jakarta Utilitas Propertindo, anak usaha dari PT Jakarta Propertindo, atau Jakpro.
Jakpro merupakan Perseroan Daerah (Perseroda) dan BUMD Milik Pemda DKI Jakarta.
Selain melaporkan dugaan pungli, ia juga membeberkan keanehan soal adanya tower Base Transceiver Station atau BTS yang berdiri di lahan fasum RW 016 dengan kedudukan hukum (legal standing) tidak jelas dan terindikasi menjadi ajang permainan sewa menyewa oleh pihak pihak tertentu.
Sumber : Kompas TV/Tribun Jakarta
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.