Dalam sebuah video testimoni, Ismail Bolong mengaku pernah memberikan setoran kepada perwira tinggi Polri terkait tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Salah satu nama yang disebut adalah Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Kasus dugaan suap tambang ilegal ini ditangani Divisi Propam Polri yang kala itu dipimpin oleh Ferdy Sambo.
Belakangan, istri dan anak Ismail bolong dipanggil Bareskrim Polri untuk dikonfirmasi soal tambang ilegal.
Baca Juga: Ismail Bolong Jadi Tersangka, Penasihat Kapolri: 'Nyanyian' Tambang Ilegal Ungkap Banyak Pelanggaran
Tak lama kemudian, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong, sebagai tersangka terkait tambang ilegal.
Polisi juga menetapkan inisial BP selaku penambang batu bara tanpa izin atau ilegal, dan RP sebagai kuasa direktur PT EMP, sebagai tersangka.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.