Kompas TV nasional hukum

Kronologi Penangkapan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua saat OTT KPK di Gedung Dewan

Kompas.tv - 16 Desember 2022, 05:01 WIB
kronologi-penangkapan-wakil-ketua-dprd-jatim-sahat-tua-saat-ott-kpk-di-gedung-dewan
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simandjuntak ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan baju tahanan KPK usai KPK dalam operasi tangkap tangan Rabu (14/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (14/12/2022) malam.

Sahat ditangkap usai menerima uang suap terkait pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur di Gedung DPRD Jatim.

Saat ditangkap, tim KPK mengamankan uang sebesar Rp1 miliar dengan pecahan mata uang dolar Singapura dan Amerika Serikat. 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan awalnya KPK menerima informasi dari masyakarat mengenai adanya penyerahan uang kepada anggota DPRD Jatim atau terkait pengurusan alokasi dana hibah.

Baca Juga: Kena OTT, KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak Tersangka Suap Dana Hibah

Informasi tersebut kemudian dikembangkan, hingga diketahui penyerahan uang dilakukan di salah satu mal di Surabaya pada Rabu.

Transaksi uang suap tersebut dilakukan oleh Ilham Wahyudi alias Eeng selaku koordinator kelompok masyarakat Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang, Jawa Timur dan Rusdi selaku staf ahli Sahat.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 20.30 WIB tim KPK secara terpisah mengamankan Sahat dan Rusdi di Gedung DPRD Jatim.

Kemudian Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung, yang juga koordinator Kelompok Masyarakat serta Ilham Wahyudi. 

Baca Juga: Mantan Direksi Waskita Karya hingga Komisaris Utama Jadi Tersangka Korupsi di Kejagung

"Masing-masing diamankan di kediamannya di Kabupaten Sampang," ujar Johanis saat jumpa pers di gedung KPK, Kamis (15/12) malam yang dipantau KOMPAS.TV secara daring.

Lebih lanjut Johanis menjelaskan saat menangkap Sahat dan Rusdi, tim mengamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa dolar Singapura dan Amerika Serikat dengan jumlah sekitar Rp1 miliar.

Diketahui uang tersebut diketahui diberikan Abdul Hamid ke Sahat dengan perantara Rusdi dan Ilham.

Abdul sebelumnya melakukan penarikan tunai sebesar Rp1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah satu bank di Sampang, kemudian menyerahkannya ke Ilham untuk dibawa ke Surabaya. 

Baca Juga: KPK Ungkap Kendala Selidiki Kasus Formula E: Minim Saksi hingga Tak Bisa Melakukan Penggeledahan

Selanjutnya Ilham menyerahkan uang Rp1 miliar tersebut kepada Rusdi sebagai orang kepercayaan Sahat di salah satu mal di Surabaya.

Setelah uang diterima, Sahat memerintahkan Rusdi segera menukarkan uang Rp1 miliar tersebut di salah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.

"Tersangka RS kemudian menyerahkan uang tersebut kepada tersangka STPS di salah satu ruangan yang ada di gedung DPRD Jawa Timur," ujar Johanis.

Adapun KPK menduga Sahat telah menerima uang suap sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat. Dari tersangka Abdul Hamid, Sahat dijanjikan menerima uang Rp2 miliar. 

Baca Juga: Jejak Sahat Tua Simanjuntak, Politisi Golkar Wakil Ketua DPRD Jatim yang Kena OTT KPK Semalam

Sebesar Rp1 miliar telah diterima Sahat melalui Rusdi selaku staf ahlinya. Kemudian sisanya dijanjikan oleh Abdul Hamid diberikan hari ini, Jumat (16/12).

"Penyidik tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima tersangka STPS," ujar Johanis.

Keempat tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 15 Desember 2022.

Atas perbuatannya Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b jo Pasal 11 UU 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


 

AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x