Kompas TV nasional hukum

Pengacara Agus Nurpatria Ancam Pidanakan Irfan Widyanto, Dinilai Berbohong soal Perintah Ambil CCTV

Kompas.tv - 15 Desember 2022, 15:08 WIB
pengacara-agus-nurpatria-ancam-pidanakan-irfan-widyanto-dinilai-berbohong-soal-perintah-ambil-cctv
Terdakwa kasus perintangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, AKP Irfan Widyanto. (Sumber: KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA )
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim pengacara terdakwa Agus Nurpatria menilai Irfan Widyanto, terdakwa kasus obstruction of justice terkait perkara pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, memberikan keterangan palsu atau berbohong dalam sidang.

Irfan, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, dianggap berbohong soal perintah pengambilan CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir J, saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Awalnya, salah satu pengacara Agus bertanya kepada Irfan ihwal siapa yang memerintahkannya mengambil DVR CCTV di rumah eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Soplanit.

Irfan pun menjelaskan bahwa saat itu ia diperintah oleh Agus Nurpatria.

Namun, hal itu dibantah pengacara Agus. Pasalnya, menurutnya, Ridwan Soplanit dalam persidangan sebelumnya menyebut bahwa Irfan mengaku disuruh oleh Ari Cahya Nugraha atau Acay.

"Fakta di persidangan Pak Ridwan menyatakan Anda permisi bahwa perintah dari Ari Cahya atau Acay, Mana yang benar perintah Pak Agus atau perintah Acay?" tanya pengacara Agus. 

"Pada saat itu saat ditanya Pak Ridwan 'Perintah siapa adek asuh?' Tangan saya langung begini (nunjuk Agus). Posisi di belakang saya ada Pak Agus. Memang kondisi di situ tidak ada Pak Ari Cahya. Dan memang tidak ada perintah dari Pak Acay," jawab Irfan. 

Mendengar hal ini, pengacara Agus pun menilai saksi memberikan keterangan bohong sehingga ia menegaskan akan melakukan upaya hukum.

"Izin, Yang Mulia, harap dicatat ada keterangan saksi yang bohong. Kami akan lakukan upaya hukum setelah inkrah," ucap kubu Agus Nurpatria.

Menanggapi pernyataan pengacara Agus, Hakim Ketua Ahmad Suhel pun bertanya keterangan mana yang memuat kebohongan.

"Yang mana yang bohong?" tanya Hakim Ahmad Suhel.

Baca Juga: Jaksa Marah, Pengacara Tanya Keanggotaan Irfan Widyanto di Satgas Merah Putih Pimpinan Ferdy Sambo



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x