KOMPAS.TV – Pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, menilai Richard Eliezer, terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, menguasai ‘jalannya pertandingan’.
Pendapat itu disampaikan Asep setelah mengikuti jalannya sidang lanjutan kasus tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
“Hari ini sebenarnya kalau saya nilai, Richard Eliezer ini menguasai jalannya pertandingan,” kata Asep dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV.
“Karena dicecar dengan semua pertanyaan, ternyata dibantah semua.”
Baca Juga: Pengakuan Kuat Maruf Dengkul Mau Copot Ketika Yosua Ditembak di Tanggal 8 Juli
Asep menilai jawaban-jawaban yang diberikan oleh Richard atas pertanyaan kuasa hukum Ferdy Sambo disampaikan dengan logis.
“Coba, pernahkan dalam persidangan selama ini hampir semua petanyaan penasihat hukum diperingatkan sama hakim.”
“Kedua, dilawan oleh Eliezer, dan logis jawabannya,” kata dia.
Asep menambahkan, jika mengikuti ‘permainan’ dari penasihat hukum yang menyebut bahwa perintah Sambo adalah menghajar, seharusnya saat itu Sambo menangkap Richard karena menembak Yosua.
“Jadi gini, kita ikuti permainan dari penasihat hukum, mengarahkan bahwa ini adalah dihajar.”
“Kan persoalannya, kalau dihajar ternyata ditembak, kenapa pada diam? Kenapa tidak ditembak si Eliezer ini oleh Sambo? Atau ditangkap, diborgol, karena tidak sesuai perintah,” lanjut Asep.
Hal lain yang lebih penting, lanjut Asep, adalah mengapa barang bukti yang ada dihilangkan dan harus membuat skenario yang menjadi kasus obstruction of justice (OOJ).
“Lebih penting lagi, kan pertanyaannya, kenapa barang bukti dihilangkan, kenapa membikin peristiwa OOJ, artinya apa? Kan kalau sekarang peritahnya dihajar, tapi ditembak, harusnya kan kaget mereka.”
Sementara, Ronny Talapessy, kuasa hukum Richard, yang juga menjadi narasumber dalam dialog itu, menyebut kliennya bukan CCTV yang bisa mengingat detik demi detik peristiwa pada kasus tersebut.
Menurutnya, yang terpenting dalam persidangan adalah keterangan Richard menggambarkan suatu peristiwa yang utuh.
Baca Juga: Jaksa Cecar Kata Tembak dari Ferdy Sambo ke Ricky Rizal hingga Dinterupsi Hakim
“Menurut kami, yang terpenting adalah keterangan dari Richard Eliezer ini adalah keterangan yang menggambarkan satu peristiwa hukum pidana yang utuh dan logis,” jelasnya.
Mengenai hal-hal kecil yang ditanyakan oleh penasihat hukum dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawath, ia menyebut kliennya bukan CCTV.
“Menurut saya, klien saya ini bukan CCTV, bukan audio visual yang harus menghafal menit per menit, detik per detik.”
“Kalau mereka mengharapkan seperti itu, harusnya CCTV nya jangan dirusak dong. Harusnya CCTV nya ada. Ini kan mereka mencecar klien saya, sedangkan CCTV saja tidak ada,” lanjutnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.