JAKARTA, KOMPASTV- Hakim Ahmad Suhel jengkel Tim Pengacara dari Terdakwa Arif Rachman Arifin bertanya perihal pengetahuan umum yang menurutnya tidak perlu dipertanyakan kepada satpam Kompleks Polri Duren Tiga.
Menganggap seperti itu, Hakim Ahmad Suhel pun menghentikan upaya Tim Pengacara dari Terdakwa Arif Rachman Arifin bertanya di luar pengetahuan saksi.
Semula, satu di antara Pengacara dari Terdakwa Arif Rachman Arifin mencoba untuk memastikan perihal rekaman CCTV yang terhapus otomatis setelah 7 hari kepada satpam Komplek Polri Duren Tiga.
“Tadi saudara berdua menyatakan setiap 5 atau 7 hari, rekaman tersebut, kejadian yang terekam di dalam CCTV atau DVR tersebut akan terhapus setelah 5 atau 7 hari, benar ya,” tanya Tim Pengacara dari Terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022).
“Siap,” jawab Jafar.
Baca Juga: Hakim Teriak Jangan! Saat Pengacara Arif Rachman Tanya ke Aditya soal Baiquni Bersalah Atau Tidak
“Koreksi kalau saya salah, berarti rekaman kejadian tanggal 1 akan terhapus sendirinya di tanggal 8 gitu, kan 1 ke 8, 7 hari itu,” kata Tim Pengacara dari Terdakwa Arif Rachman Arifin.
“Siap,” jawab Jafar.
“Kurang lebih demikian,” tanya Tim Pengacara dari Terdakwa Arif Rachman Arifin.
“Kalau untuk menghapusnya kita kurang paham Pak, itu otomotis soalnya Pak,” jawab Jafar.
“Iya otomatis, sepengetahuan saudara, DVR itu disetting untuk otomatis menghapus sendiri gitu ya,” tanya Tim Pengacara dari Terdakwa Arif Rachman Arifin.
“Iya Pak,” jawab Jafar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.