Kompas TV nasional hukum

Kesaksian Afung soal CCTV Dinilai Kunci Perintangan Penyidikan Terbunuhnya Brigadir J, Ini Alasannya

Kompas.tv - 3 November 2022, 12:41 WIB
kesaksian-afung-soal-cctv-dinilai-kunci-perintangan-penyidikan-terbunuhnya-brigadir-j-ini-alasannya
Sosok Afung atau Tjong Diju Fung saat saksi Obstruction of Justice pada hari ini, Kamis (3/11/2022) (Sumber: Kompas TV/Dedik Priyanto)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Desy Afrianti

"Porsinya harus lebih lama dibandingkan saksi lain. kita ingin lebih tahu terkait apa yang jadi sebab diganti, siapa saja yang orag diketahui saksi, dari yang bayar, yang kontak, terus ada yang mengarahkan ke sisi a, b c soal cctv. itu sentral, tanpa menafikan saksi lain," tuturnya. 

Baca Juga: Saksi Afung Sebut Hardisk DVR CCTV di Pos Satpam Kompleks Sambo Sudah Tak Ada saat Diganti DVR Baru

Sebelumnya seperti diberitakan, Tjong Djiu Fung sebagai saksi seharusnya menjalani pemeriksaan pada pekan lalu untuk Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Terdakwa Kombes Agus Nurpatria diancam dengan pasal yang sama dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Pertama, Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 49 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU 19 Tahun 2016 merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 berbunyi: “Hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar atas perbuatan mengganggu kinerja sistem elektronik.”

Baca Juga: Bripka RR Kekeuh Tak Lihat Sambo Tembak Brigadir J, Ahli Psikologi Forensik Ungkap Faktornya

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x