Pasalnya sidang kali ini seharusnya menjadi final pembacaan vonis untuk Indra Kenz.
"Kami dari tim kuasa hukum korban, pada dasarnya kami sangat kecewa karena korban banyak yang datang dari luar kota," ujarnya.
"Jadi korban sudah berkumpul untuk mengawal kasus ini, tetapi ditunda."
Dia pun menuturkan dalam perkara ini korban tidak hanya dirugikan secara meterial namun juga secara prikologis.
"Kerugian korban tidak hanya dalam bentuk materi, tapi spsikologisnya juga kena," tegasnya.
Ridho juga menilai hakim tidak menjelaskan secara spesifik terkait penundaan sidang vonis tersebut.
Selepas sidang, beberapa korban investasi bodong ini tampak meluapkan amarahnya dengan berteriak-teriak saat keluar dari area pengadilan.
Mereka mengaku kecewa dengan keputusan hakim yang menunda sidang vonis terdakwa Indra Kenz.
Bahkan kericuhan sempat terjadi di halaman Pengadilan Negeri Tangerang. Adapun pemicunya dikarenakan terdapat salah seorang yang membentangkan poster dukungan terhadap Indra Kenz.
Kendati demikian, kericuhan tidak berlangsung lama, karena petugas berhasil menenangkan sejumlah korban penipuan Indra Kenz tersebut.
Baca Juga: Jejak Kasus Binomo Indra Kenz, Ditahan, Dimiskinkan hingga Tuntutan 15 Tahun Penjara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.