JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menegaskan tidak semua kesaksian Kamaruddin Simanjuntak dibenarkan oleh kliennya.
Ronny menegaskan ada setidaknya dua hal yang dibantah Bharada E karena menurut kliennya tidak sesuai dengan apa yang terjadi dalam perkara tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Bharada E.
Demikian Pengacara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy merespons kesaksian Kamaruddin Simanjuntak untuk kliennya kepada KOMPAS TV, Rabu (26/10/2022).
“Ada beberapa catatan yang menurut kami tidak benar,” kata Ronny.
Ronny mengatakan dua yang tidak dibenarkan Terdakwa Richard Eliezer dalam kesaksian Kamaruddin Simanjuntak adalah soal jumlah penembak Brigadir J dan uang yang diberikan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Kata Pengacara soal Penembak Brigadir J: Enggak Usah Diperdebatkan, Bharada E Konsisten 2 Orang
“Pertama mengenai penembakan dibilang 3 orang, kalau menurut keterangan klien kami 2 orang, terus yang kedua dibilang uang itu diserahkan sebelum penembakan, itu kami bantah, uang itu diserahkan setelah 2 hari penembakan,” ujar Ronny.
“Jadi begini terkait dengan kesaksian pasti harus disertai dengan alat bukti yang lain, persesuaian alat bukti yang lainnya, jadi bukan asumsi-asumsi atau tidak bisa dibuktikan dengan alat bukti. Tadi kan lihat sendiri bahwa Hakim berulang-ulang nanya kan alat buktinya mana kamu menyampaikan ini mana alat buktinya tadi tidak bisa ditunjukkan oleh rekan Kamaruddin.”
Dalam keterangannya, Ronny lebih lanjut menegaskan bahwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J masuk ranah pidana. Ia pun mengingatkan, keterangan yang disampaikan saksi harus disertakan dengan alat bukti bukan asumsi.
Baca Juga: Dibongkar Kamaruddin: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertengkar di Magelang soal Wanita
“Terkait dengan pidana adalah alat bukti ya, jadi bukan asumsi ya, jadi kalau menyampaikan keterangan atau fakta, itu harus disertakan dengan alat bukti ya, buktinya berupa apa, petunjuk, kemudian bukti surat, ahli, kemudian keterangan dari terdakwa,” kata Ronny.
“Itu alat bukti sudah diatur dalam KUHAP, menurut saya kita dalam penegakan hukum ini, proses ini, tidak bisa cuma hanya asumsi-asumsi saja.”
Sebab, kata Ronny, jika keterangan yang diberikan saksi hanya sebatas asumsi di persidangan maka itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Nanti kalau menjadi asumsi, akhirnya tidak bisa disertakan dengan alat bukti, akhirnya tidak bisa dipertanggungjawabkan seperti itu,” ujar Ronny.
Baca Juga: Terbongkar! Ronny Talapessy: Tewasnya Brigadir J Bermula dari Masalah Sambo dan Putri Candrawathi
Sebelumnya di persidangan Bharada E, Kamaruddin Simanjuntak dalam kesaksiannya mengungkap, mendapatkan informasi perihal jumlah penembak Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat ada 3 orang.
Tiga orang yang dimaksud adalah Richard Eliezer, Ferdy sambo, dan Putri Candrawathi. Namun, Kamaruddin Simanjuntak memang tidak dapat memperkuat kesaksiannya dengan alat bukti.
Kemudian soal uang, Kamaruddin Simanjuntak menyebut itu diberikan Putri Candrawathi bersamaan dengan saat Ferdy Sambo memberi perintah Bharada E untuk tembak Brigadir J.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.