Kompas TV nasional peristiwa

Pihak Korban Bantah Klaim Kemenkop UKM soal Kasus Pemerkosaan dengan Pelaku 4 ASN

Kompas.tv - 25 Oktober 2022, 17:40 WIB
pihak-korban-bantah-klaim-kemenkop-ukm-soal-kasus-pemerkosaan-dengan-pelaku-4-asn
Ilustrasi: korban pemerkosaan. (Sumber: KOMPAS.COM/Shutterstock)
Penulis : Dian Nita | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak keluarga korban membantah sejumlah klaim pihak Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) terkait kasus pemerkosaan dengan pelaku 4 aparatur sipil negara (ASN).

Pihak keluarga yang diwakili Tim Advokasi dan Komunikasi Publik Kasus Korban Perkosaan di Kemenkop UKM (TAKON Kemenkop) menyebut, klaim tersebut tak berdasarkan kebenaran alias bohong.

"Pertama, terkait ide pernikahan pelaku dengan korban, didorong oleh pihak kepolisian, bukan keluarga atau orang tua korban," ujar Koordinator TAKON Kemenkop Kustiah Hasim kepada Kompas TV, Selasa (25/10/2022).

Pernikahan itulah, lanjut Kustiah, yang akhirnya menjadi dasar penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polresta Bogor. 

Sementara itu, lanjutnya, pihak keluarga korban tidak pernah mengetahui soal SP3 tersebut.

Selain itu, terkait pernyataan pengunduran diri korban dari pekerjaannya di Kemenkop UKM, Kustiah mengatakan, korban tidak pernah membuat surat tersebut.

Justru kakak korban menanyakan alasan adiknya tidak dipekerjakan lagi di Kemenkop UKM.

"Korban tidak pernah membuat surat (pengunduran diri) tersebut. Perusahaan tempat korban bekerja sekarang bahkan diminta dibuatkan slip gaji palsu korban untuk memuluskan skenario jahat pengunduran diri," ungkapnya.

Kustiah mengatakan, terkait surat permintaan keringanan pengenaan sanksi bagi pelaku yang diklaim dibuat orang tua korban, tidaklah benar.

Ia menegaskan bahwa orang tua korban mengaku tidak pernah membuat surat tersebut.

Justru, kata Kustiah, yang terjadi adalah sejumlah pejabat Kemenkop UKM justru melakukan intimidasi kepada keluarga korban. 

Tak hanya itu, mereka juga meminta pelaku dibebaskan.

"Kakak korban menjelaskan, ayah korban tidak membuat surat (permintaan keringanan pengenaan sanksi) ke Sesmen. Jadi sejumlah pernyataan ini membantah klaim yang disampaikan pihak Kemenkop UKM," ujarnya.




Sumber : Kompas TV/Wartakota




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x