“Sehingga berdasarkan hal tersebut, maka segala tindakan-tindakan aktif Terdakwa Ricky Rizal Wibowo pada tanggal 7 Juli 2002 tidak berkaitan dengan pokok perkara aquo.”
Apalagi, lanjut pengacara Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, kliennya dalam BAP tambahan 8 September 2022 dirinya sudah memberitahu Brigadir J soal dimana senjata miliknya disimpan.
“Senjata di dashboard mobil Lexus LM diamankan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, lu mandi sih tadi,” kata Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam eksepsi yang dibacakan tim pengacara.
Kemudian ketika itu, Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak mempersoalkan dengan menjawab ‘Oh ya sudah Bang’.
Sebelumnya dalam persidangan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo pada Senin, 17 Oktober 2022, Jaksa Penuntut Umum mengancam Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1.
Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Dalil Eksepsi Ferdy Sambo dan Segera Adili Perkaranya
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Jaksa menganggap, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah melakukan perbuatan bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Putri Candrawati, dan Kuat Ma'ruf yang mengakibatkan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.
“Sebab matinya orang ini (Brigadir J atau Yosua) adalah akibat-akibat kekerasan senjata api di daerah dada yang telah menembus paru, kekerasan senjara api pada bagian kepada belakang secara tersendiri juga bersifat fatal dan dapat menyebabkan kematian,” baca Jaksa di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10) kemarin.
“Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat t ke-1 KUHPidana.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.