JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan atau eksepsi terdakwa Putri Candrawathi.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: JPU Tanggapi Eksepsi Penasihat Hukum Putri Candrawathi soal Pemisahan Berksa Perkara
“Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari pensihat hukum terdakwa Putri Candrawathi,” kata jaksa Erma Normawati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Jaksa menjelaskan alasannya menolak eksepsi Putri Candrawathi karena tidak berdasar hukum. Karenanya, patut ditolak oleh majelis hakim.
"Seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut ditolak," ucqp jaksa.
Sebaliknya, jaksa meminta majelis hakim menerima surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan meteriil.
“Menyatakan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawarthi tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan nomor register perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 oktober 2022,” ujar jaksa.
“Menyatakan Putri Candrawathi tetap berada di dalam tahanan."
Sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi menilai, penuntut umum mengabaikan keterangan psikologi forensik tentang kondisi mental Putri atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi di rumah Magelang.
"Dengan pengesampingan fakta yang krusial oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Putri Candrawathi," ucap kuasa hukum Putri, Novia Gasma, membacakan eksepsi di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.