JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang pembacaan dakwaan terhadap Bripka Ricky Rizal Wibowo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) malam. Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ricky Rizal didakwa terlibat pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu.
Di PN Jakarta Selatan, JPU pun membacakan kronologi kejadian dan peran Ricky Rizal dalam proses perampasan nyawa Brigadir Yosua yang diperintahkan Ferdy Sambo.
JPU menyebut penyebab kematian Yosua adalah akibat kekerasan senjata api di daerah dada yang menembus paru serta kekerasan senjata api pada kepala bagian belakang. Brigadir Yosua meninggal dunia pada 8 Juli sekitar pukul 17.16 WIB.
JPU menyebut awal keterlibatan Ricky Rizal terjadi ketika ia bersama korban, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf berada di Magelang. Saat itu Ricky ditelepon Putri untuk pulang ke rumah.
Sesampainya di rumah, Putri memerintahkan Ricky untuk memanggil Yosua. Korban sempat menolak ketika dipanggil, tetapi mau menemui Putri setelah dibujuk Ricky.
Baca Juga: Bacakan Eksepsi Putri Candrawathi, Kuasa Hukum: Dakwaan JPU Berdasar Asumsi
Di Magelang, Ricky pun disebut mengamankan senjata api HS dan Steyr Aug yang sebelumnya dikuasai Yosua. Ia juga mengawasi Yosua selama perjalanan Magelang-Jakarta.
Sesampainya di rumah Saguling, Ricky dipanggil Ferdy Sambo lalu diceritakan tentang klaim pelecehan Putri oleh Yosua di Magelang. Ricky mengaku tidak mengetahui kejadian itu.
Kemudian, terjadi dialog antara Ferdy Sambo dengan Ricky Rizal sebagai berikut:
FS: Kamu berani enggak tembak dia (Yosua)?
RR: Tidak berani, Pak, karena saya enggak kuat mentalnya.
FS: Tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu back-up saya di Duren Tiga.
JPU menyebut Ricky tidak berupaya menghentikan niat Sambo mengeksekusi Yosua setelah mengetahuinya.
Ricky Rizal disebut “tergerak hatinya” mengikuti kehendak Sambo membunuh Yosua setelah mendengar klaim bahwa Putri dilecehkan.
Selanjutnya, Ferdy Sambo menyuruh Ricky memanggil Richard Eliezer yang hendak disuruh menjadi eksekutor. Ricky disebut tetap melaksanakan perintah atasannya kendati sudah mengetahui niat pembunuhan berencana; pura-pura tidak tahu saat Eliezer menanyakan maksud pemanggilan oleh Sambo.
Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sendiri disebut seharusnya kembali ke Magelang setelah dari Saguling. Namun, Ricky kemudian mengiringi Putri Candrawathi ke rumah dinas Duren Tiga.
Baca Juga: JPU Minta Waktu 3 Hari untuk Tanggapi Eksepsi Putri Candrawathi, Sidang Dilanjutkan 20 Oktober 2022
JPU menyebut Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf tetap ke Duren Tiga untuk menambah kekuatan bersama sehingga memastikan perbuatan yang akan dilakukan berjalan sesuai kehendak Saksi Ferdy Sambo.
Sesampainya di Duren Tiga, Ricky berperan mengawasi Yosua yang sedang berada di taman halaman rumah, seolah memastikan Yosua tidak ke mana-mana. Ia juga tidak memberi tahu korban meskipun tahu niat jahat Ferdy Sambo.
Jelang eksekusi, Kuat Ma’ruf memanggil Ricky dan Yosua menghadap Ferdy Sambo. Keduanya mengawal Yosua ke dalam rumah.
Ketika Yosua disuruh jongkok oleh Ferdy Sambo lalu ditembak mati, Ricky Rizal disebut berada di belakang Richard Eliezer.
Setelah kejadian, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf menyadari sepenuhnya pemberian ponsel iPhone 13 Pro Max dan uang dari Ferdy Sambo sebagai tanda terima kasih telah merampas nyawa Yosua.
JPU menyebut ponsel iPhone itu diberikan untuk mengganti ponsel lama yang dirusak agar jejak komunikasi terkait pembunuhan berencana Yosua hilang.
Selain itu, Ricky Rizal juga diberi uang Rp500 juta oleh Ferdy Sambo. Uang ini kemudian diambil kembali, dijanjikan akan diberi pada Agustus 2022 saat “kondisi sudah aman.”
Baca Juga: Hakim Tolak Permintaan Putri Candrawathi Pindah Lokasi Penahanan dari Kejagung ke Mako Brimob
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.