JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim kasus Kopi Maut Sianida, Binsar Gultom menilai motif dalam perkara pembunuhan ataupun pembunuhan berencana penting untuk diketahui.
Menurutnya, dari motif tersebut, seorang hakim dapat mengetahui sebab dan awal mula pelaku nekat melakukan pembunuhan.
Selain itu, terungkapnya motif membuat hakim lega dan secara objektif bisa memutuskan hukuman terhadap pelaku.
"Motif ini sangat perlu, apalagi di dalam perencanaan. Sudah terencana, tersistemik, terstruktur pasti ada yang menyebabkan dia melakukan sesuatu," ujar Binsar di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (13/10/2022).
Baca Juga: Pengungkapan Motif Pembunuhan Brigadir J Tidak Penting, Ini Alasan Mantan Kabareskrim Polri
Binsar menjelaskan, hakim bisa menilai mana motif yang masuk akal dan tidak. Hakim juga bakal mempertimbangkan apakah motif tersebut secara hukum dapat diterima.
Jika motif tersebut diterima dan masuk akal, nantinya menjadi faktor yang meringankan atau memberatkan hukuman terdakwa.
Persidangan juga akan membuktikan pengakuan terdakwa terkait motif melakukan tindak pidana pembunuhan.
Di sisi lain, motif bisa mengungkap tahapan terdakwa melakukan perencanaan dalam melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Mantan Hakim Agung Sebut Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Syarat Mutlak: Akibat Harus Ada Sebab
Menurut Binsar, pembunuhan berencana ini memerlukan waktu. Dan karena ada waktu itulah, ada motif seseorang melakukan sesuatu kepada orang lain.
"Motif penting untuk mengetahui alasan pelaku melakukan pembunuhan. Kalau tidak, orang gila dong dia. Dia melakukan itu sadar, bukan karena gila. Ini agar jelas, supaya ada pertanggungjawaban hukum," ujar Binsar yang kini menjadi hakim Pengadilan Tinggi Banten.
Binsar menambahkan, saat dirinya menangani perkara kopi sianida Jessica Kumala Wongso, terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin, motif sangat penting.
Namun, untuk perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Binsar tidak ingin masuk terlalu dalam. Ia menilai, hakim memiliki naluri dalam menilai sebuah perbuatan.
Baca Juga: Hakim Sebut Pengungkapan Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Diperlukan agar Pemidanaan Tak Sesat
Termasuk dalam memutus apakah motif pembunuhan berencana Brigadir J masuk sebagai pertimbangan berat ringannya hukuman terhadap terdakwa.
"Putusan nantinya independensi hakim, hakim tidak bisa diintervensi jika sudah masuk kepada vonis," ujar Binsar.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang untuk para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (17/10/2022).
Para tersangka yang akan disidangkan yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Adapun hakim yang menanganani perkara tersebut adalah Hakim Wahyu Iman Santosa sebagai ketua majelis serta Hakim Morgan Simanjutak dan Hakim Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.