Menurut Binsar, pembunuhan berencana ini memerlukan waktu. Dan karena ada waktu itulah, ada motif seseorang melakukan sesuatu kepada orang lain.
"Motif penting untuk mengetahui alasan pelaku melakukan pembunuhan. Kalau tidak, orang gila dong dia. Dia melakukan itu sadar, bukan karena gila. Ini agar jelas, supaya ada pertanggungjawaban hukum," ujar Binsar yang kini menjadi hakim Pengadilan Tinggi Banten.
Binsar menambahkan, saat dirinya menangani perkara kopi sianida Jessica Kumala Wongso, terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin, motif sangat penting.
Namun, untuk perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Binsar tidak ingin masuk terlalu dalam. Ia menilai, hakim memiliki naluri dalam menilai sebuah perbuatan.
Baca Juga: Hakim Sebut Pengungkapan Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Diperlukan agar Pemidanaan Tak Sesat
Termasuk dalam memutus apakah motif pembunuhan berencana Brigadir J masuk sebagai pertimbangan berat ringannya hukuman terhadap terdakwa.
"Putusan nantinya independensi hakim, hakim tidak bisa diintervensi jika sudah masuk kepada vonis," ujar Binsar.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang untuk para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (17/10/2022).
Para tersangka yang akan disidangkan yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Adapun hakim yang menanganani perkara tersebut adalah Hakim Wahyu Iman Santosa sebagai ketua majelis serta Hakim Morgan Simanjutak dan Hakim Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.