JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut meminta pembelian helikopter AgustaWestland atau AW 101 yang ditujukan untuk kendaraan VIP/VVIP dibatalkan.
Presiden Jokowi menyampaikan permintaannya soal pembatalan pembelian helikoptet tersebut pada 3 Desember 2015. Alasannya, karena kondisi ekonomi sedang tidak normal.
Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Heli AW 101, KPK Periksa Mantan KSAU
"Presiden pada 3 Desember 2015 bertempat di Kantor Presiden Jakarta dilakukan Rapat Terbatas tentang Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arief Suhermanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/10/2022) dikutip dari Antara.
"Presiden memberikan beberapa arahan di antaranya, pada kondisi ekonomi yang tidak normal seperti saat ini maka pembelian Helikopter AgustaWestland jangan dibeli dahulu."
Demikian fakta itu terungkap dalam pembacaan dakwaan untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia.
Adapun Irfan Kurnia didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter AW 101 untuk kendaraan VIP/VVIP Presiden yang merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar.
Baca Juga: Kasus Korupsi Heli AW 101, Eks KSAU Agus Supriatna Diperiksa
Menurut jaksa KPK, dalam Risalah Terbatas Nomor R/269/Seskab/DKK/12/2015 tanggal 14 Desember 2015, Presiden Jokowi meminta agar terkait pengadaan helikopter AW 101 agar dikalkulasi dan hitung dengan benar sekali lagi kelayakan TNI membeli Helikopter AgustaWestland.
"Dan pembelian Helikopter AgustaWestland agar dilakukan dengan kerangka kerja sama Government to Government," ucap jaksa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.