Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh non aktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Sabang, Aceh. Setelah KPK melakukan pengembangan perkara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Aceh, KPK kembali tetapkan 2 tersangka.
Selain Irwandi Yusuf, KPK juga menetapkan Izil Azhar orang kepercayaan Irwandi menjadi tersangka dalam kasus itu. Irwandi Yusuf dan Izil Azhar diduga bersama-sama menerima uang suap yang berkaitan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Gubernur Aceh.
Orang nomor satu di Aceh ini diduga menerima uang sebesar Rp32 miliar yang tidak dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.