JAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Agung memastikan Ferdy Sambo akan duduk sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan terencana Brigadir J dan penghalangan penyidikan bulan ini.
Pasalnya, proses tahap II atau serah terima tersangka dan barang bukti untuk perkara tersebut sudah dilakukan hari ini.
Demikian Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya kepada Jurnalis KOMPAS TV, Dian Lestary Silitonga, Selasa (4/10/2022).
“Setelah dilimpahkan ke pengadilan, nanti majelis hakim menentukan kapan hari sidang dilaksanakan, biasanya sih satu minggu, juga yang jelas Oktober ini perkara sudah mulai digelar,” ucap Ketut.
Saat ini, Ketut menuturkan jaksa tengah menyusun surat dakwaan bagi para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus penghalangan penyidikan.
Baca Juga: Eks Anggota Konsorsium 303 Buka Suara: Setoran Rutin Sampai Puluhan Miliar, kalau Tidak Ditangkap
Jaksa, lanjut Ketut, punya waktu dua minggu atau 14 hari untuk penyusunan surat dakwaan.
“Biasanya satu sampai dua minggu untuk penyusunan surat dakwaan, butuh sinkronisasi antara berkas yang satu dengan berkas yang lain keterangan tersangka satu dengan tersangka lain,” ujar Ketut.
“Karena pada saat Tahap 2 tersangka dilakukan pemeriksaan, dilakukan identifikasi terhadap identitas, verifikasi terhadap keterangan yang diberikan di berkas perkara itu, tentu nanti masuk dalam surat dakwaan makanya butuh waktu 1-2 minggu itu sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan.”
Lantas Ketut dikonfirmasi bagaimana dengan penahanan para-tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus penghalangan penyidikan.
Ketut menjelaskan, untuk penahanan para-tersangka akan dilihat dari sisi keamanan hingga kemudahan untuk menghadirkan pada saat persidangan.
Baca Juga: Bareskrim Lakukan Tahap II Kasus Ferdy Sambo, 4 Senjata Api dan Laras Panjang Jadi Barang Bukti
“Kalau penahanan nanti tergantung dilihat dari keamanan kemudahan menghadirkan mereka pada proses persidangan, itu yang terpenting,” kata Ketut.
“Bisa saja dititip ke bareskrim bisa saja di lembaga ke masyarakat nanti menentukan adalah penuntut umum.”
Bareskrim Polri lakukan tahap II untuk kasus pembunuhan berencana dengan tersangka Ferdy Sambo dan 4 orang lainnya ke Kejaksaan Agung.
Berdasarkan kesempakatan, Tahap II dilakukan untuk barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J terlebih dulu.
Keterangan itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebagaimana dikutip dari TribunNews, Selasa (4/10/2022).
Baca Juga: Kesaksian Eks Anggota Konsorsium 303: Nama-nama dalam Diagram Itu Benar Ada
“Hari ini rencananya barang bukti dulu sesuai kesepakatan,” ucap Agus.
Agus menuturkan, untuk penyerahan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan besok, Rabu (4/10/2022).
“Besok tersangkanya,” kata Agus.
Menurut Agus, tahap dua untuk penyerahan barang bukti maupun tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadi J akan digelar di Kejari Jakarta Selatan.
Berdasarkan foto yang dimiliki KOMPAS TV terkait serah terima barang bukti, setidaknya terdapat empat pistol dan satu senjata laras panjang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.