Baca Juga: Bareskrim Lakukan Tahap II Kasus Ferdy Sambo, 4 Senjata Api dan Laras Panjang Jadi Barang Bukti
“Kalau penahanan nanti tergantung dilihat dari keamanan kemudahan menghadirkan mereka pada proses persidangan, itu yang terpenting,” kata Ketut.
“Bisa saja dititip ke bareskrim bisa saja di lembaga ke masyarakat nanti menentukan adalah penuntut umum.”
Bareskrim Polri lakukan tahap II untuk kasus pembunuhan berencana dengan tersangka Ferdy Sambo dan 4 orang lainnya ke Kejaksaan Agung.
Berdasarkan kesempakatan, Tahap II dilakukan untuk barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J terlebih dulu.
Keterangan itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebagaimana dikutip dari TribunNews, Selasa (4/10/2022).
Baca Juga: Kesaksian Eks Anggota Konsorsium 303: Nama-nama dalam Diagram Itu Benar Ada
“Hari ini rencananya barang bukti dulu sesuai kesepakatan,” ucap Agus.
Agus menuturkan, untuk penyerahan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan besok, Rabu (4/10/2022).
“Besok tersangkanya,” kata Agus.
Menurut Agus, tahap dua untuk penyerahan barang bukti maupun tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadi J akan digelar di Kejari Jakarta Selatan.
Berdasarkan foto yang dimiliki KOMPAS TV terkait serah terima barang bukti, setidaknya terdapat empat pistol dan satu senjata laras panjang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.