Dalam kasus yang parah, paparan gas air mata konsentrasi tinggi atau paparan di ruang tertutup atau untuk jangka waktu yang lama dapat menyebabkan kematian.
"Beberapa pedoman memang menyatakan bahwa terkena gas air mata ini disarankan tidak boleh lebih dari 20 menit," ucapnya.
Pasalnya, jika lebih dari itu, kata Agus, akan memberikan dam dampak lebih serius atau bisa terjadinya risiko lebih lanjut terhadap paru dan saluran napas.
"Ini akan menyebabkan kerusakan saluran napas bawah, di mana jaringannya akan menimbulkan risiko terjadi kegagalan pernapasan," jelasnya,
"Hal ini dikarenakan oksigen tidak masuk ke dalam pembuluh darah kita, sehingga darah akan kekurangan oksigen karena kerusakan parunya akibat hal tersebut. Jika tidak tertangani maka dapat menimbulkan risiko kematian."
Diberitakan, kerusuhan di Stadion Kanjuruhan terjadi usai Arema FC kalah dari tim tamu, Persebaya dengan skor 2-3.
Hasil tersebut pun membuat suporter tuan rumah kecewa dan menyerbu ke lapangan.
Pihak keamanan pun mencoba menenangkan situasi dengan menggiring keluar para suporter yang masuk ke lapangan agar kembali ke tribun. Namun karena semakin banyaknya suporter yang turun, situasi pun semakin kacau.
Alhasil, pihak keamanan menembakkan gas air mata, yang sebenarnya dilarang oleh FIFA digunakan dalam pengamanan stadion, untuk mengusir suporter.
Massa pun berdesak-desakan keluar dari stadion. Di tengah kepanikan itu ada yang mengalami sesak napas lalu terjatuh dan terinjak-injak hingga tewas.
Menurut penuturan Kapolri, berdasarkan identifikasi dari tim Disaster Victim Identification (DVI) dan Dinas Kesehatan pemerintah Kabupaten dan Kota Malang, hingga Minggu malam, tragedi ini mengakibatkan 125 orang meninggal dunia.
Baca Juga: Cerita Saksi Kericuhan di Kanjuruhan, Teriakan Minta Tolong di Mana-Mana, Gas Air Mata Bikin Panik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.