JAKARTA, KOMPAS TV - DPR memutuskan untuk tak memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi Aswanto.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR masa sidang pertama tahun sidang 2022-2023, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga: DPR Mendadak Copot Aswanto dari Hakim MK, Jimly Asshiddiqie: Presiden Jokowi Harus Menolak
”Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Pemberhentian Aswanto dari Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan secara tiba-tiba dan menuai kritikan tajam dari mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie.
Ia mengkritisi keputusan lembaga legislatif yang secara tiba-tiba mencopot Aswanto dari jabatan wakil ketua MK.
Ia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak hasil rapat paripurna DPR dengan menerbitkan keputusan presiden yang mengangkat Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi.
“Presiden harus tegas. Jangan tindaklanjuti karena tidak benar mekanismenya. Kalau langkah ini dibenarkan, DPR berhak memecat hakim konstitusi kapanpun dia mau, nanti MA (Mahkamah Agung) juga akan memecat hakim konstitusi. Presiden juga akan melakukan hal yang sama. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Jimly seperti dikutip dari Kompas.id, Jumat (30/9/2022).
Lantas, bagaimana rekam jejak Aswanto hingga akhirnya menjadi pimpinan MK? Dikutip dari laman mkri.id, Jumat (30/9/2022), berikut profilnya.
Aswanto melabuhkan diri menjadi satu dari sembilan penjaga konstitusi.
Guru besar Ilmu Pidana Universitas Hasanuddin ini terbilang sering bersentuhan dengan MK.
Ia kerap diminta menjadi pembicara dalam kegiatan MK, salah satunya menjadi narasumber dalam pendidikan dan pelatihan perselisihan hasil pemilihan umum untuk partai politik peserta pemilu.
“Dari 12 parpol, sepuluhnya saya ikut mengisi. Tema yang dipercayakan pada saya berkaitan dengan sengketa pemilu yang dalam waktu dekat akan segera ditangani MK,” kata Aswanto.
Ia juga dipercaya MK menjadi satu dari tiga anggota panitia seleksi Dewan Etik MK. Bersama Laica Marzuki dan Slamet Effendi Yusuf, Aswanto ikut memilih tiga nama anggota Dewan Etik MK yang kini telah resmi bertugas.
Selain itu, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin sebagai perguruan tinggi yang dipimpinnya juga bekerjasama dengan MK untuk sejumlah kegiatan, salah satunya persidangan jarak jauh dengan menggunakan video conference.
Kendati begitu, Aswanto mengaku tidak pernah terpikir untuk menjadi hakim konstitusi.
Pengabdiannya menjadi dosen untuk S1 sampai S3 di Universitas Hasanuddin dan sejumlah kegiatan lain di luar kampus telah menghujani pria asal Palopo Sulawesi Selatan ini dengan berbagai kesibukan.
Hingga prahara Oktober terjadi, ketika mantan Ketua MK Akil Mochtar diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kasus suap sejumlah sengketa Pemilukada, Aswanto dan rekan-rekannya berpikir hakim pengganti Akil harus yang memiliki integritas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.