Kompas TV nasional peristiwa

Ferdy Sambo Cs Segera Disidang, Jampidum: Berkas Perkara Pembunuhan dan Obstruction of Justice P21

Kompas.tv - 28 September 2022, 15:56 WIB
ferdy-sambo-cs-segera-disidang-jampidum-berkas-perkara-pembunuhan-dan-obstruction-of-justice-p21
Jampidum Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana dan obstraction of justice sudah lengkap atau P21. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dan 4 tersangka kasus pembunuhan berencana sudah lengkap atau P21.

Begitu pun untuk berkas perkara Ferdy Sambo dan 6 tersangka dalam kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan.

Demikian Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam keterangannya yang dipantau dari program Breaking News di Kompas TV, Rabu (28/9/2022) siang.

“Saya baru saja menerima laporan dari Direktur orang dan harta benda, bahwa persyaratan formil dan materil telah terpenuhi,” ucap Fadil Zumhana.

“Sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP pasal 138, 139 pasal 8 ayat 3 Huruf B KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk segera disidangkan.”

Baca Juga: Novel Baswedan soal Febri dan Rasamala Bela Sambo: Bila Minta Pendapat, Saya Sampaikan Agar Tolak

Dalam penjelasannya, Fadil Zumhana juga menyampaikan soal perkembangan perkara obstruction of justice dimana Ferdy Sambo juga menjadi tersangka bersama 6 orang lainnya.

“Berdasarkan laporan Direktur Keamanan Negara dan Ketertiban dan Tindak Pidana Umum Lainnya, perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap formulirnya P21,”

“Tentang administrasinya nanti itu tanggung jawab direktur terkait, kapan dikeluarkan hubungan koordinasi dengan Bareskrim dengan direktur terkait di Bareskrim, tapi secara substansi telah memenuhi syarat formil dan materil.”

Lantas kapan tahap 2 untuk perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice akan dilakukan?

Fadil memastikan hal tersebut akan dilakukan Kejaksaan Agung dalam waktu secepat mungkin.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x