Kompas TV nasional hukum

Klarifikasi Soal Denda Damai Koruptor, Menkum: Hanya Pembanding UU Tipikor dan UU Kejaksaan

Kompas.tv - 28 Desember 2024, 10:20 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, meluruskan isu soal denda damai untuk pengampunan koruptor

Supratman mengatakan hal itu bisa saja dilakukan, namun denda damai yang dimaksud hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi, berdasarkan perbandingan antara Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang Kejaksaan.

Menurut Supratman, ruang pengampunan bagi tindak pidana ekonomi bukanlah hal baru.

Meskipun demikian, Supratman menegaskan bahwa hal tersebut bukan berarti Presiden akan menempuh pembayaran denda damai untuk tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Anggota DPR Satori Buka Suara usai Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI

#korupsi #koruptor #menteri #hukum

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x