JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri menjatuhkan sanksi demosi selama tiga tahun kepada Eks Kasubdit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan.
Adapun keputusan tersebut diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah menggelar sidang terhadap Ipda Arsyad.
“Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers Selasa (27/9/2022).
Selain demosi, Ipda Arsyad juga dijatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Ipda Arsyad juga berkewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada institusi dan pimpinan Polri, serta menjalani pembinaan.
“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” kata Nurul.
Sanksi tersebut dijatuhkan karena Ipda Arsyad melakukan perbuatan tidak profesional saat bertugas terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam sidang itu, KKEP menilai Ipda Arsyad terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 Huruf C, Pasal 10 ayat 1 Huruf D dan Pasal 10 ayat 2 Huruf H Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca Juga: Konsorsium 303 Ferdy Sambo Diduga Terlibat Perdagangan Orang, Politikus PKS: BP2MI Harus Selidiki
Nurul mengatakan, atas putusan tersebut, Ipda Arsyad menerimanya dan tidak mengajukan banding.
Dia pun, kata Nurul, langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik.
Sebagai informasi, Sidang KKEP Ipda Arsyad Daiva Gunawan berlangsung sebanyak dua kali di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sidang pertama digelar pada 15 September 2022 sejak pukul 13.00 WIB sampai pukul 21.20 WIB.
Namun, sidang etik Ipda Arysad ditunda lantaran saksi kunci, AKBP Arif Rahman yang juga tersangka Obstruction of Justice dikonfirmasi sakit.
Kemudian, sidang kembali dilanjutkan pada 26 September 2022 sejak pukul 11.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
Dalam sidang tersebut terdapat eenam orang saksi yang dihadirkan, mereka adalah AKBP AR, AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RM.
Sebagai informasi, Nama Ipda Arsyad sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
Baca Juga: Keluarga dan Kekasih Brigadir J Sambangi Mapolda Jambi, Tanda Tangani BAP Kasus Ferdy Sambo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.