JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada keterlibatan hakim agung Sudrajad Dimyati dan pegawai Mahkamah Agung (MA) lain dalam perkara lainnya.
Kendati demikian, saat ini penyidik KPK masih fokus mendalami kasus suap pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang menyeret enam tersangka dari MA itu.
“Perkara lain tentu didasarkan atas kecukupan alat bukti dari keterangan beberapa saksi yang diperiksa dan bukti elektronik maupun darj hasil pemeriksaan sementara,” ujar Alexander Mawarta, Wakil Ketua KPK, Jumat (23/9/2022).
Oleh karena itu, ia memperkirakan ada perkara lain yang pengurusannnya melibatkan orang-orang di jalur yang sama.
Baca Juga: Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun Sebut OTT Hakim Agung Blessing In Disguise
“Tentu nanti dari perkembangan penyidikan dan diperoleh kecukupan alat bukti dan menentukan siapa tersangkanya tentu kami sampaikan,” ucapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPK membongkar kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA ini lewat OTT yang digelar di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/2022).
Selain Sudrajad Dimyati, Marwata juga menyebut, enam tersangka lainnya juga telah ditahan, yakni Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Yosep Parera, Eko Suparno dan Albasri.
Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting menilai penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bukti sistem pengawasan penegakan hukum berjalan bersama-sama. Artinya, kasus ini menjadi momentum bagi KPK, KY, dan Mahkamah Agung (MA) untuk mengefektifkan sistem yang sudah ada.
Baca Juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap, Jubir KY: Bukti Trisula Pengawasan Berjalan
Menurut Miko, dalam konteks sistem pengawasan tidak tepat hanya di KY, sebab apa yang dilakukan KPK hari ini juga suatu pengawasan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.