JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Negara Republik Indonesia angkat bicara mengenai dugaan keterlibatan pelaku tak langsung atau yang disebut-sebut sebagai kakak asuh mantan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku belum mendapatkan informasi soal dugaan orang yang disebut sebagai kakak asuh mantan Kadiv Propam Polri itu.
Baca Juga: Setelah Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo akan Segera Ambil Langkah Hukum, Pengacara: Tunggu Saja
“Belum terinformasi (soal kakak asuh),” kata Dedi pendek, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis (22/9/2022).
Adapun istilah kakak asuh diduga merujuk pada anggota Polri. Itu baik yang sudah pensiun atau masih aktif menjadi petinggi di Korps Bhayangkara tersebut.
Awalnya, dugaan soal kakak asuh ini disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran (Unpad) yang kuga bekas penasihat Kapolri, Muradi.
Muradi menjelaskan bahwa kasus kematian Brigadir J dapat melibatkan pelaku langsung dan orang yang tidak terlibat langsung tapi ikut di dalamnya.
Baca Juga: Eks Penasihat Kapolri Duga Kakak Asuh akan Bermain di Persidangan demi Ferdy Sambo Dihukum Ringan
"Bisa jadi kakak asuh itu adalah yang ketiga. Kakak asuh ini adalah yang tidak terlibat langsung, tapi kemudian ikut merancang, ikut mendorong," kata Muradi dalam program Back To BDM yang dikutip dari Kompas.id, Kamis (15/9/2022).
Muradi tak menyebutkan dengan gamblang sosok kakak asuh Ferdy Sambo tersebut. Namun, tak menutup kemungkinan sosok tersebut berperan besar dalam karier Ferdy Sambo di kepolisian.
Kakak asuh itu, disebut Muradi, kemungkinan sosok orang yang memuluskan karier Ferdy Sambo sebagai jenderal.
Sekalipun sudah pensiun, kata dia, seorang biasanya orang yang punya kedudukan dan dihormati, masih kerap dimintai pendapat oleh para juniornya.
Baca Juga: Jet Pribadi yang Dinaiki Brigjen Hendra Temui Keluarga Brigadir J Disebut Sudah Tinggalkan Indonesia
Oleh karena itu, peluang keterlibatan kakak asuh dalam kasus yang menjerat Ferdy Sambo tetap ada.
"Untuk FS ini saya menyebutnya masih dekat dan tanda kutip dikendalikan oleh kakak asuh yang sudah pensiun tadi," ucap Muradi.
Seperti diketahui, Brigadir J tewas akibat ditembak di rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Polri telah menetapkan Ferdy Sambo dan 4 tersangka lain dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain Sambo, tersangka lainnya adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Polri: Saksi Kunci Obstruction of Justice Sakit Parah, Butuh Waktu Panjang untuk Penyembuhannya
Mereka berlima dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.