Kompas TV nasional sosial

BSU Tahap 2 dan 3 Segera Cair, Berapa Kali Bantuan Rp600.000 Masuk ke Rekening?

Kompas.tv - 18 September 2022, 19:33 WIB
bsu-tahap-2-dan-3-segera-cair-berapa-kali-bantuan-rp600-000-masuk-ke-rekening
Ilustrasi. Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebesar Rp600.000 pada Rabu (14/9/2022). (Sumber: Grid.id)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

Penyaluran BSU 2022 melalui himpunan bank milik negara atau Himbara seperti Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.

Terdapat beberapa syarat untuk menerima bantuan sebesar Rp600.000 ini:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sampai Juli 2022.

3. Upah bulanan yang diterima paling besar Rp3,5 juta atau maksimal upah minimum provinsi. Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.285.798, dibulatkan menjadi Rp 4.300.000.

Baca Juga: Penting, Ini 5 Penyebab BSU 2022 Belum Juga Cair ke Rekening


4. Bukan TNI/Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kemnaker akan memberikan pengumuman kepada pekerja atau buruh jika dana bantuannya telah cair. Caranya dengan mengecek melalui laman bsu.kemnaker.go.id.

Berikut notifikasi yang akan didapatkan penerima jika BSU 2022 telah cair di rekening.

"Hai Saipul, ada kabar baik nih.... Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2022 sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) telah cair ke rekening Anda di Bank Mandiri. Selamat ya. Jangan lupa ikuti terus media sosial kami untuk mengetahui perkembangan informasi BSU 2022 serta update informasi ketenagakerjaan lainnya."

Meski dicairkan dalam beberapa tahapan, BSU 2022 sebesar Rp600.000 rupanya hanya cair satu kali untuk tiap pekerja.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah: 4.112.052 Pekerja Telah Terima BSU, Tahap Kedua Masih Proses

Sehingga bagi para pekerja yang belum menerima BSU pada tahap pertama, besar kemungkinan akan mendapatkannya pada tahap-tahap selanjutnya.

"Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp600.000 yang memenuhi persyaratan," tegas laman resmi Kemnaker dikutip Kompas TV, Minggu (18/9/2022).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x