PONOROGO, KOMPAS.TV - Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono, menanggapi terkait viralnya surat wali santri Ponpes Gontor yang melarang adanya 'pihak luar', termasuk kepolisian dalam menyelesaikan urusan pondok.
Surat ini sendiri tersebar bersamaan dengan sorotan kasus AM (17 tahun), seorang santri Gontor yang tewas pada tanggal 22 Agustus 2022 diduga karena dianiaya santri senior.
Menurut Catur, pihaknya sudah menyita pelbagai surat yang diperlukan untuk penyidikan
“Yang pasti, surat-surat sudah kita sita, berkatain dari pondok ataupun keluarga, jadi materi peyidikan. Pondok koopeatir fdan terbuka informasi utuk proses penyidikan," paparnya, Sabtu (10/9/2022) kepada jurnalis Kompas TV Hendra Setiawan.
Lantas, apakah ada konsekwensi soal hukum terkait adanya surat pernyatan tersebut?
Catur menjelaskan, pihaknya akan mendalami nanti dalam proses penyelidikan.
“Kita akan proses lebih lanjut. Ada proses lain yang harus kita lalui," sambung Kapolres.
Sebagai informasi, surat itu bermaterai Rp6.000 dan viral di media soal berisikan pernyataan wali santri Ponpes Gontor. Ada tujuh poin dalam surat pernyataan itu.
Dua poin dinilai merugikan, yakni di poin dua terkait dengan ketidakbolehan menuntut segala tindakan dan risiko yang diterima santri dari Pondok, serta poin nomor 3 yang berisikan ketidakbolehan intervensi dari luar jika ada masalah di Pondok.
"Tidak melibatkan pihak luar pondok (aparat kepolisian, aparat hukum dsb) dalam menyelesaikan urusan dengan Pondok Modern Darussalam Gontor," bunyi poin 3 surat pernyatan itu.
Baca Juga: Daftar Barang Temuan Polisi pada Kasus Santri Gontor Tewas Diduga Dianiaya: jadi Alat Bukti Penting
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.