Kompas TV nasional sosial

Ini Link Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2, Simak juga Syarat, Tahap Seleksi, dan Biayanya!

Kompas.tv - 4 September 2022, 18:05 WIB
ini-link-pendaftaran-ppg-prajabatan-gelombang-2-simak-juga-syarat-tahap-seleksi-dan-biayanya
Ilustrasi guru sekolah dasar. (Sumber: Kompas.com/TANOTO FOUNDATION/SASHA)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Gelombang 2 telah dibuka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal  Guru dan Tenaga Kependidikan sejak 26 Agustus hingga 26 September 2022. 

Pada PPG Prajabatan Gelombang 2 ini, Kemdikbud membuka kesempatan bagi mahasiswa yang baru lulus kuliah dari 18 program studi (Prodi) dari program D4 sampai S1.

Baca Juga: 18 Prodi D4/S1 yang Bisa Ikut PPG Prajabatan Gelombang 2, Buruan Daftar sebelum 26 September 2022!

Anda dapat melakukan pendaftaran awal melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id lalu memilih menu “daftar PPG Prajabatan Tahun 2022”.

Syarat pendaftaran PPG Prajabatan

Persyaratan umum bagi calon mahasiswa yang ingin mengikuti PPG Prajabatan Gelombang 2 ini di antaranya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan Simpatika
  3. Berusia kurang dari 32 tahun atau maksimal 32 tahun pada 31 Desember 2022.
  4. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D4) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri
  5. memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol)
  6. memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri) 
  7. memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri)
  8. memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri)
  9. menandatangani pakta integritas
  10. mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara

Baca Juga: Kemdikbudristek Sebut Guru ASN dan Non-ASN Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru sesuai RUU Sisdiknas

Tahap seleksi

Ada tiga tahap seleksi yang perlu Anda lalui untuk mengikuti PPG Prajabatan Gelombang 2, yakni:

1. Tahap I

Seleksi administrasi, yaitu untuk menyeleksi berkas dan persyaratan administrasi dilakukan secara daring/online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).

2. Tahap II

Tes substantif meliputi Tes Penguasaan Konten dan Tes Kemampuan Dasar Literasi dan Numerasi yang dilaksanakan secara luring/offline pada Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditunjuk. Teknis pelaksanaan tes menggunakan aplikasi Computer Assisted Test Asesmen Nasional Berbasis Komputer (CAT ANBK).


3. Tahap III

Tes wawancara untuk menggali kompetensi profesional dan personal calon Mahasiswa, yang dilaksanakan secara daring/online melalui media/platform virtual meeting.

Tahapan seleksi bersifat sekuensial sehingga jika dinyatakan tidak lulus pada salah satu tahap, maka tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. 

Anda perlu membayar biaya pendaftaran serta seleksi tahap I dan II sebesar Rp200 ribu.

Untuk tata cara pendaftaran dan seleksi selengkapnya dapat Anda cek di pranala ini.

Baca Juga: Mendikbudristek Nadiem Makarim Sebut RUU Sisdiknas Pastikan Guru Dapat Penghasilan yang Layak

Biaya dan Masa Pendidikan

Perkuliahan PPG Prajabatan dilaksanakan selama dua semester dan biaya pendidikan untuk setiap semester sebesar Rp8.500.000,00 (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Calon Mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 akan memeroleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp17 juta untuk mengikuti perkuliahan selama dua semester atau satu tahun.

Baca Juga: Link Naskah RUU Sisdiknas Terbaru di Kemdikbudristek, Masyakarat Bisa Beri Masukan




Sumber : Kompas TV, ppg.kemdikbud.go.id




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x