JAKARTA, KOMPAS.TV- Ahli Hukum Pidana Eva Achjani Zulfa mengatakan, sebaiknya penyidik menahan Putri Candrawathi setelah pemeriksaan keduanya sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebab, tindak pidana yang disangkakan kepada Putri tergolong berat dari sisi delik dan ancaman hukuman.
Selain itu, Eva menilai soal penyidik juga punya pertimbangan atau alasan subjektif untuk melakukan penahanan.
“Masalah penahanan memang subjektif penyidik. Dalam hal penahanan dilakukan sebagai upaya paksa didasarkan adanya kekhawatiran menghilangkan alat bukti atau mengulangi tindak pidana atau melarikan diri,” kata Eva sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (31/8/2022).
Hari ini, Rabu (31/8), istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi jalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Ada Video Animasi Tiga Kali Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Tembak ke Bharada E
Keterangan kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, kliennya siap untuk menjalani pemeriksaan kedua yang dijadwalkan hari ini.
“Ya artinya siap ya,” ucap Arman Hanis sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu.
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Jumat (26/8) pekan lalu.
Hari itu, penyidik menghentikan pemeriksaan terhadap Putri setelah berlangsung selama 12 jam dengan alasan kesehatan.
Putri Candrawathi kemudian pulang dan tidak ditahan meski berstatus sebagai tersangka.
Informasi pemeriksaan Putri Candrawathi diungkap oleh Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Baca Juga: Kata Ferdy Sambo Sebelum Pembunuhan Brigadir J: Kamu Tega Sekali Sama Saya, Kamu Kurang Ajar Sekali
Menurutnya, istri Ferdy Sambo tersebut akan ditemukan dengan 3 tersangka dan seorang saksi. Nantinya, lanjut Andi, penyidik bakal melakukan metode konfrontasi.
“Konfrontir, ada lima orang,” ujar Andi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8).
Sebagai informasi, tersangka dan saksi yang keterangannya akan dikonfrontasi dengan Putri Candrawathi adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan seorang asisten rumah tangga Putri.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi telah melakukan rekonstruksi perkara yang digelar penyidik tim khusus (Timsus) Polri.
Putri Candrawathi yang belum ditahan dengan status tersangkanya memperagakan kembali adegan sebelum dan saat Brigadir J tewas.
Proses rekonstruksi dilakukan dengan reka adegan saat di Magelang aula di rumah pribadi Ferdy Sambo.
Baca Juga: Dalam Rekonstruksi, Ferdy Sambo Peragakan Tembak Brigadir J yang Sudah Tersungkur
Kemudian, reka adegan juga dilakukan di sejumlah ruangan di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling yang menggambarkan situasi Putri Candrawathi bertemu seusai tiba dari Magelang.
Lalu, reka adegan juga dilakukan di rumah dinas Komplek Duren Tiga, tempat dimana Brigadir J ditembak dan tewas.
Proses rekonstruksi berlangsung selama 7 jam 30 menit di 3 lokasi.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.