KOMPAS.TV – Edy Mulyadi, terdakwa kasus jin buang anak, menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) dengan panggilan ‘bos”, saat sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2022).
Akibat uahnya tersebut, majelis hakim menegur dan melarangnya menggunakan sapaan ‘bos’ kepada JPU.
Kejadian itu berawal saat proses pemerikaan terdakwa berlangsung. Saat itu JPU melemparkan beberapa pertanyaan kepada Edy.
Awalnya Edy menyebut bahwa semua ucapannya dalam video terkait data-data IKN ia kutip dari sumber yang menurutnya kredibel, yaitu Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia).
Kemudian, JPU bertanya, apakah Edy dapat membuktikan apakah pernyatannya di dalam persidangan atau tidak.
“Bilamana terdakwa bisa membuktikan B3 (Bahan, Berbahaya dan Beracun) tersebut bisa tunjukan tidak di dalam persidangan,” minta JPU kepada Edy, dikutip dari Tribunnews.com.
“Tadi anda ngomong soal lubang tambang atau B3,” Edy bertaya balik.
Baca Juga: JPU Mendakwa Edy Mulyadi soal Berita Bohong & Ujaran Kebencian “Jin Buang Anak” di IKN
“Ya kan lubang-lubang menganga sebut B3, kan itu kaitan semua,” jelas JPU.
“Kalau B3 itu kata saya, bukan kata Walhi, Bos,” ujar Edy dengan nada suara yang meninggi.
Mendengar jawaban Edy tersebut, hakim ketua langsung menegurnya.
“Tolong jangan gunakan kata bos terhadap JPU,” kata Hakim Ketua kepada Edy.
“Maaf yang mulia, mohon maaf,” balas Edy kepada Hakim.
Agenda pada sidang tersebut adalah mendengar pendapat saksi ahli dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Edy Mulyadi.
Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Edy Mulyadi telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Menurut jaksa, pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak' itu jadi kalimat yang dinilai menimbulkan keonaran di masyarakat.
Adapun dari YouTube channel Edy Mulyadi, jaksa mengatakan ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Ujaran 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi Jalani Sidang Perdana, Dibela 32 Pengacara
Sejumlah konten dalam dakwaan jaksa, di antaranya berjudul 'Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat' di mana dalam video ini ada pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'.
Atas perbuatannya, Edy didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.