JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai hari ini, Selasa (30/8/2022), masyarakat berusia 18 tahun ke atas yang akan bepergian menggunakan kereta api (KA) Jarak Jauh wajib sudah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.
Beleid itu mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 26 Agustus 2022.
"Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," kata Joni dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip Selasa (30/8).
Dengan adanya wajib booster, maka seluruh penumpang kereta jarak jauh sudah tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
"Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi," tegasnya.
Oleh karena itu, bagi pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai dengan 12 September yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi dapat membatalkan tiket dengan pengembalian biaya 100 persen.
Pembatalan tiket kereta dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI.
Joni berharap pelanggan yang belum mendapatkan vaksin booster segera menuju vaksinasi lokasi yang ada di Stasiun KAI maupun yang disediakan pemerintah.
"KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini,” pungkasnya.
Sementara itu, untuk calon penumpang yang berusia 6-17 tahun, Joni menyebut wajib sudah melakukan vaksinasi kedua.
Baca Juga: Terbaru, Syarat PCR-Antigen Dihapus, Usia 18 Tahun ke Atas Naik Transportasi Umum Wajib Booster
1. Usia 18 tahun ke atas:
2. Usia 6-17 tahun:
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Baca Juga: Penting! Mulai 29 Agustus 2022, Ada Larangan Terbang bagi Calon Penumpang yang Belum Vaksin Booster
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.