Kompas TV nasional peristiwa

Kejagung Beri Petunjuk Tertulis kepada Bareskrim Polri Terkait Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk

Kompas.tv - 29 Agustus 2022, 17:01 WIB
kejagung-beri-petunjuk-tertulis-kepada-bareskrim-polri-terkait-berkas-perkara-ferdy-sambo-dkk
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

Fadil mengatakan, jaksa menilai ada anatomi kasus yang perlu diperjelas oleh penyidik kepolisian dalam berkas empat tersangka tersebut.


Baca Juga: Kejagung Terima Berkas Istri Ferdy Sambo: Kami akan Teliti Sesuai Tuntutan Hukum Acara Pidana

“Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti, karena ini harus kami bawa ke persidangan,” katanya.

“Membawa berkas ke persidangan itu tanggung jawab jaksa, sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan.”

Sebelumnya, kepolisian telah menyerahkan berkas empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Kejagung pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Terhadap, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP junctis Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim: Anatomi Kasusnya Perlu Diperjelas

Ancaman hukuman untuk pasal yang disangkakan terhadap Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf adalah hukuman mati atau serendah-rendahnya, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sementara terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, pasal yang disangkakan adalah Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebagai informasi, Bharada E dalam kasus ini juga ditetapkan sebagai juctice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebab, Bharada E telah berani mengungkap fakta dugaan keterlibatan Ferdy Sambo yang memiliki posisi strategis di Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam kasus ini, kepolisian juga menetapkan tersangka kelima yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lainnya ke Bareskrim Polri

Terhadap Putri, penyidik menyangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP junctis Pasal 55 dan 56 KUHP.

Serupa suaminya atau Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terancam hukuman mati atau serendah-rendahnya, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x