Sebaliknya, jika Bharada E tidak siap, penyidik tidak perlu memaksa dan tetap memberi perlindungan.
Baca Juga: Di Hadapan Penyidik, Putri Candrawathi Masih Mengaku Sebagai Korban Kekerasan Seksual
"Jadi tergantung keberanian dari Bharada E sendiri. Kalau dia tidak berani, kita tidak bisa memaksakan," ujar Anton.
Adapun proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J rencananya dilakukan pada Selasa 30 Agustus 2022.
Rekonstruksi akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022, yakni di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, kehadiran Bharada E dalam proses rekonstruksi ini penting untuk membuat terang kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Kapolri Beberkan 8 Poin Rekayasa Skenario Ferdy Sambo Terkait Pembunuhan Brigadir J
Rekonstruksi akan menghadirkan kelima tersangka, yakni Bharada E, Brigadir RR, Kuat Ma'ruf, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Penyidik juga mengundang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kompolnas.
Kehadiran Komnas HAM dan Kompolnas ini sebagai pengawas eksternal agar penyidikan dilakukan secara transparan, objektif dan akuntabel.
Kemudian jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung juga dihadirkan untuk mendapat gambaran jelas dari perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.