JAKARTA, KOMPAS.TV - Seluruh tersangka pembunuhan berencana Brigarir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan dihadirkan dalam proses rekonstruksi di Duren Tiga, Selasa (30/8/2022).
Kepolisian memastikan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan ikut dalam proses rekonstruksi.
Mantan Kapolda Jawa Barat Anton Charliyan meyakini, kehadiran Bharada E dalam proses reka ulang kejadian akan dikawal secara ketat.
Baca Juga: Timsus Polri Pastikan Bharada E Hadir dalam Rekonstruksi Kematian Brigadir J di Duren Tiga
Baik oleh penyidik Bareskrim Polri maupun dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ini mengingat status Bharada E sebagai justice collaborator.
Menurut Anton, dengan pengawalan ketat tersebut, potensi adanya tindakan yang tidak diinginkan terhadap Bharada E sangat kecil.
Namun, penyidik maupun LPSK juga perlu melihat psikologis dari Bharada E saat proses rekonstruksi.
"Jangan sampai begitu datang, muncul kendala psikologis yang buat Bharada E ini gugup dan tidak benar memberikan kesaksian," ujar Anton saat dihubungi di program Kompas Petang KOMPAS TV, Sabtu (27/8/2022).
Baca Juga: Bharada E Jadi Saksi di Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Hadir Secara Daring
Anton menambahkan, kehadiran Bharada E dalam proses reka ulang kejadian memang sangat diperlukan. Namun, hal tersebut harus dikembalikan pada Bharada E.
Jika dirinya siap berhadapan dengan Irjen Ferdy Sambo selaku aktor utama skenario penutupan kasus tewasnya Brigadir J, maka penyidik dapat menghadirkan Bharada E.
Sebaliknya, jika Bharada E tidak siap, penyidik tidak perlu memaksa dan tetap memberi perlindungan.
Baca Juga: Di Hadapan Penyidik, Putri Candrawathi Masih Mengaku Sebagai Korban Kekerasan Seksual
"Jadi tergantung keberanian dari Bharada E sendiri. Kalau dia tidak berani, kita tidak bisa memaksakan," ujar Anton.
Adapun proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J rencananya dilakukan pada Selasa 30 Agustus 2022.
Rekonstruksi akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022, yakni di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, kehadiran Bharada E dalam proses rekonstruksi ini penting untuk membuat terang kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Kapolri Beberkan 8 Poin Rekayasa Skenario Ferdy Sambo Terkait Pembunuhan Brigadir J
Rekonstruksi akan menghadirkan kelima tersangka, yakni Bharada E, Brigadir RR, Kuat Ma'ruf, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Penyidik juga mengundang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kompolnas.
Kehadiran Komnas HAM dan Kompolnas ini sebagai pengawas eksternal agar penyidikan dilakukan secara transparan, objektif dan akuntabel.
Kemudian jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung juga dihadirkan untuk mendapat gambaran jelas dari perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.