CIREBON, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat kembali melanjutkan sidang peninjauan kembali terpidana kasus Vina, Sudirman.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan saksi meringankan dari pihak pemohon.
Tim kuasa hukum Sudirman, Jutek Bongso menyebutkan bahwa mereka akan membacakan jawaban pihak termohon atau jaksa.
Tim kuasa hukum juga berencana menghadirkan saksi meringankan atau "a de charge".
Ada 2 saksi meringankan yang dihadirkan. Kedua saksi ini akan memberikan keterangan bahwa Sudirman tidak berada di Warung Bu Nining, di rumah RT Pasren, maupun bersama enam terpidana lainnya, karena ia berada di lokasi lain saat kejadian.
Tak hanya saksi meringankan, kuasa hukum Sudirman juga akan menghadirkan ahli pidana.
Kuasa hukum menilai ada kekhilafan hakim yang terjadi dalam kasus terpidana Sudirman ini.
Baca Juga: Daftar Harta Para Hakim Sidang PK Terpidana Kasus Vina dari LHKPN KPK
#sidang #kasusvina #vinacirebon
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.