JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada hari ini, Kamis (25/8/2022), telah menjalani sidang kode etik profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri itu, Ferdy Sambo terlihat hadir secara langsung di ruang sidang.
Diketahui pula, sebelum menjalani sidang kode etik, pada Rabu (24/8/2022) Ferdy Sambo juga sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.
Terkait hal ini, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto menilai Ferdy Sambo pantas untuk dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dia beralasan, pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo adalah pelanggaran yang sangat berat.
"Kami melihat kasus ini, kalau tidak dilakukan dengan hukuman etik yang tertinggi akan menjadi pembelajaran yang buruk. Saran dari Kompolnas adalah PTDH," ujar Albertus di program dialog Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (24/8/2022).
Hal senada juga diungkapkan Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran Prof Muradi. Dia mengatakan sudah sewajarnya Irjen Ferdy Sambo dipecat dari Polri secara tidak hormat.
"Kalau dia mengundurkan diri, tidak menyelesaikan masalah. Karena poin pentingnya, dia melakukan tindakan itu ketika dia menjadi bagian dari Polri. Sebagai kesatria, dia mengikuti dulu prosesnya," ujar Muradi.
"Kalau terlibat aktif, saya kira PTDH pilihan yang rasional," tukasnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Disebut Kehilangan Hak untuk Mundur dari Polri sebelum Sidang Etik, Ini Aturannya
Lantas mungkinkah Ferdy Sambo dijatuhi PTDH? Lalu bagaimana nasibnya jika diberhentikan secara tidak hormat?
Dilansir dari Kompas.com, mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, salah satu sanksi pelanggaran kode etik yang dijatuhkan kepada polisi pelanggar adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH ini dikenakan kepada pelanggar kode etik yang melakukan pelanggaran meliputi:
Baca Juga: Kasus Sambo Guncang Citra Polri, Burhanuddin Muhtadi : Saatnya Kapolri Ubah Krisis Jadi Peluang
Selain itu, PTDH juga dapat dikenakan bagi polisi pelanggar kewajiban dan larangan yang telah ditetapkan bagi anggota Polri.
Apabila terbukti melanggar dan dijatuhi PTDH, maka secara otomatis, anggota Polri yang dipecat tidak akan mendapat hak pensiun.
Salah satu contoh PTDH yang pernah dijatuhkan pada anggota Polri adalah Brigadir DH, mantan personel Polres Garut.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Brigadir DH digelar di Mapolres Garut, Senin, (11/7/2022) bulan lalu.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, PTDH dijatuhkan pada Brigadir DH berdasarkan keputusan dari sidang Komisi Etik Profesi Polri.
Brigadir DH dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat karena terbukti terlibat dalam empat kasus pencurian sepeda motor, mengonsumsi narkoba dan disersi dari tugas selama 256 hari.
Sementara untuk Ferdy Sambo, dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Dalam pasal 340 KUHP, tertulis bahwa tersangka terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Apabila Ferdy Sambo didakwa pidana di pengadilan, maka dia kemungkinan besar mendapat rekomendasi dijatuhi PTDH karena telah melakukan pelanggaran kode etik Polri.
Baca Juga: Menanti Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Eks Kabareskrim Sebut Hasil Sidang Etik Hanya Rekomendasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.