JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada hari ini, Kamis (25/8/2022), telah menjalani sidang kode etik profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri itu, Ferdy Sambo terlihat hadir secara langsung di ruang sidang.
Diketahui pula, sebelum menjalani sidang kode etik, pada Rabu (24/8/2022) Ferdy Sambo juga sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.
Terkait hal ini, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto menilai Ferdy Sambo pantas untuk dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dia beralasan, pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo adalah pelanggaran yang sangat berat.
"Kami melihat kasus ini, kalau tidak dilakukan dengan hukuman etik yang tertinggi akan menjadi pembelajaran yang buruk. Saran dari Kompolnas adalah PTDH," ujar Albertus di program dialog Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (24/8/2022).
Hal senada juga diungkapkan Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran Prof Muradi. Dia mengatakan sudah sewajarnya Irjen Ferdy Sambo dipecat dari Polri secara tidak hormat.
"Kalau dia mengundurkan diri, tidak menyelesaikan masalah. Karena poin pentingnya, dia melakukan tindakan itu ketika dia menjadi bagian dari Polri. Sebagai kesatria, dia mengikuti dulu prosesnya," ujar Muradi.
"Kalau terlibat aktif, saya kira PTDH pilihan yang rasional," tukasnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Disebut Kehilangan Hak untuk Mundur dari Polri sebelum Sidang Etik, Ini Aturannya
Lantas mungkinkah Ferdy Sambo dijatuhi PTDH? Lalu bagaimana nasibnya jika diberhentikan secara tidak hormat?
Dilansir dari Kompas.com, mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, salah satu sanksi pelanggaran kode etik yang dijatuhkan kepada polisi pelanggar adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.