JAKARTA, KOMPAS.TV - Berkas perkara kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabuaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2021 dengan empat tersangka selaku penerima suap, telah dinyatakan lengkap. Para tersangka diduga menerima suap dari Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin
Empat tersangka itu merupakan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar).
Mereka adalah pegawai BPK Perwakilan Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM).
Kemudian, pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
"Perkara dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Bogor dengan tersangka ATM dan kawan-kawan, saat ini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri dikutip dari Antara, Rabu (24/8/2022).
Saat ini penyidik dari lembaga antirasuah, kata dia, sudah menyerahkan empat tersangka tersebut dan juga barang bukti kepada tim jaksa KPK.
"Penyidik KPK, Selasa (23/8) telah menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada tim jaksa KPK," ujarnya.
Baca Juga: 3 Hari Berturut-turut, KPK Hadirkan Sebelas Saksi Terkait Kasus Suap Ade Yasin, Mayoritas PNS Bogor
Artinya, dalam waktu dekat para penerima suap dari Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dan kawan-kawan itu akan segera diadili atau disidang.
Selanjutnya, Ali menyebut, para tersangka ditahan kembali oleh tim jaksa selama 20 hari sampai 11 September 2022.
"Kami pastikan dalam waktu 14 hari kerja, perkara ini telah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi," ucapnya.
Seperti diketahui, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin terjaring OTT KPK bersama dengan 11 orang lainnya.
Selang beberapa waktu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka di kasus suap laporan keuangan demi meraih predikat WTP dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
Empat tersangka merupakan penerima suap, dan empat lainnya bertindak sebagai pemberi suap.
Adapun tersangka pemberi suap kasus itu ialah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kepala Subdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).
Saat ini, Ade Yasin sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Dia didakwa oleh Jaksa KPK memberi suap sebesar Rp1,9 miliar.
Uang suap itu diberikan kepada Anthon Merdiansyah dan kawan-kawan. Pemberian dilakukan diberikan secara bertahap dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga 2022 dengan nominal yang diberikan mulai dari Rp10 juta sampai Rp100 juta, berdasarkan permintaan pegawai BPK tersebut.
Ade Yasin didakwa dengan pasal pemberi suap, yaitu Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ade Yasin Bantah Pengakuan Saksi JPU KPK dengan Selembar Surat
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.