JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengurus Pusat Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) memberikan bantuan hukum kepada Muhammad Mubin, purnawirawan TNI AD yang menjadi korban penusukan di kawasan Kayu Ambon, Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Purnawirawan TNI AD berpangkat Letkol Infantri itu ditusuk pemilik toko lantaran memarkir kendaraan pada Selasa (16/8/2022).
Surat PPAD Nomor ST/15/PP-PPAD/VIII/2022 yang beredar di kalangan wartawan, Jumat (19/8/2022), PPAD menugaskan tiga purnawirawan untuk memberi bantuan hukum kepada keluarga almarhum Muhammad Mubin terkait kasus penganiayaan hingga meninggal dunia.
Baca Juga: Cekcok Pemilik Ruko Vs Pensiunan TNI Berujung Maut
Dijelaskan juga tiga perwira purnawirawan yang diutus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pihak terkait lain untuk kelancaran tugas.
"Surat ini berlaku terhitung tanggal 19 Agustus 2022 sampai dengan selesai," tulis Ketua Umum PPAD Mayjen TNI (Purn) Komaruddin dalam surat tugas yang ditandatangani Kamis (18/8/2022).
Adapun tiga perwira yang ditugaskan memberi pendampingan hukum yakni Mayjen TNI (Purn) Mulyono selaku ketua bidang hukum PPAD.
Brigjen TNI (Purn) Djuhendi Sukmadjati selaku wakil ketua bidang hukum PPAD dan Kapten (Chk) (Purn) Prastopo selaku anggota bidang hukum PPAD.
Baca Juga: Kronologi Purnawirawan TNI Tewas Ditikam Pemilik Toko Gara-gara Parkir, Polisi: Ada 5 Lubang Tusukan
Dalam kasus ini Polda Jawa Barat telah menangkap pelaku penusukan berinisial HH dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menjelasakan kejadian purnawirawan TNI ditusuk berawal saat korban ditegur oleh karyawan sebuah toko saat memarkirkan mobil di depan ruko pelaku.
Baca Juga: Ibu dan Anak di Bekasi Jadi Korban Penusukan, Pelaku Gunakan Kaos Bertuliskan Polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.