JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dari operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo.
Diduga uang tersebut terkait suap jual beli jabatan dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dalam OTT KPK tersebut, tim mengamankan 23 orang dan sejumlah uang serta barang bukti lainnya.
Baca Juga: Profil Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, Peraih Piagam Kepala Daerah Inovatif yang Kena OTT KPK
Saat ini Mukti dan 22 orang yang diamankan serta barang bukti uang sedang diperiksa oleh penyidik.
Tim penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang diamankan tersebut dan kasus yang membuat Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo diciduk dalam OTT KPK.
"Mohon bersabar tim lidik KPK sedang memeriksa pihak yang terkait untuk memperjelas dugaan perbuatan dan pelakunya," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).
Informasi terkait penangkapan Mukti oleh KPK diperkuat dengan adanya foto Kantor Bupati Pemalang dan Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Pemalang disegel KPK.
Baca Juga: Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Ganjar: Saya Sudah Mengingatkan Berkali-kali
Pada Kamis sore (11/8), beberapa mobil pelat merah huruf G dikabarkan digiring masuk ke dalam area Gedung Merah Putih KPK.
Kemudian, pada Jumat dini hari, sejumlah mobil berpelat merah dan huruf G memasuki area KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.