Sebelumnya empat personel Polri dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan mendapat sanksi penahanan di tempat khusus di Divisi Propam Polri.
Mereka ditahan untuk kepentingan penyelidikan kasus pelanggaran kode etik profesi. Keempat perwira menengah dan perwira pertama ini diduga melanggar kode etik profesi Polri dalam penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Mahfud Sebut Motif Sambo Bunuh Yoshua Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
Keempat personel Polri tersebut diduga menghalangi, menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Belakangan Irjen Ferdy Sambo juga ditempatkan di tempat khusus di Rutan Mako Brimob untuk kepentingan penyelidikan yang dilakukan tim dari inspektur khusus terkait pelanggaran etik di kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo ditahan selama 30 hari ke depan terhitung mulai Sabtu (6/8/2022).
Selain untuk kepentingan penyidikan pelanggaran etik, penahanan Irjen Sambo juga untuk kepentingan penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: Sederet Alasan Polri Tahan 4 Perwira di Tempat Khusus dan Dijaga Ketat Terkait Kasus Brigadir J
Tim khusus yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menetapkan Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Sambo berinisial KM sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Selasa (9/8/2022).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.