LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sebelumnya sempat viral, seorang pengendara motor yang nyaris menabrak mobil jenis minibus yang sedang berbelok di Jalan ZA Pagar Alam Bandar Lampung mendapat penganiayaan dari sang sopir pada 15 Oktober lalu.
Baca Juga: Brigif 4 Marinir Siapkan 1.000 Porsi Makanan Bergizi untuk Siswa
Usai dilaporkan polisi pun kini telah membekuk pelaku penganiayaan bernama Bastian yang merupakan pemilik mobil.
Polisi menyebut penetapan tersangka didasari dari hasil penyidikan yang sudah memenuhi alat bukti yang peranya melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
#tersangka #penganiayaan #arogan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.