YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pemeriksaan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo yang mesti melalui pemrosesan etik dipertanyakan.
Pasalnya, perbuatan Sambo yang mencopot CCTV rumahnya terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dapat masuk ranah pidana.
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman Ponto mempertanyakan alasan Polri tidak langsung membawa Irjen Ferdy Sambo ke proses pidana.
Soleman merujuk pendapat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyatakan bahwa perbuatan Sambo bisa masuk ranah pidana karena menghalang-halangi penegakan hukum atau melakukan obstruction of justice.
Irjen Ferdy Sambo sendiri diproses atas dugaan ketidakprofesionalan dalam olah TKP pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli lalu.
Baca Juga: Wakapolri Pimpin Langsung Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob
Soleman pun mempertanyakan pemrosesan etik Irjen Ferdy Sambo yang sampai harus dikurung di Mako Brimob dan pemeriksaannya dipimpin langsung oleh Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono.
Eks kepala BAIS itu mengaku khawatir jikalau kasus Irjen Ferdy Sambo hanya akan berhenti di pemeriksaan etik, tidak sampai pidana.
"Kenapa tidak langsung ke situ (pidana) saja? Kenapa harus masuk ke etik dulu? Karena kalau ke etik dulu, dia (kasus Sambo) bisa berhenti di situ. Itu kan betul tadi (dugaan perusakan CCTV), mengapa tidak langsung pidana?” kata Soleman dalam program “Sapa Indonesia Malam” Kompas TV, Senin (8/8/2022).
"Yang saya khawatirkan (kasus Sambo) bisa berhenti di etik saja, tidak sampai pidana. Kalau langsung sampai pidana, itu (pemrosesan) etik otomatis ikut, tetapi kalau etik belum tentu bisa sampai ke pidana,” sambungnya.
Soleman membandingkan pemrosesan dugaan pelanggaran di institusi militer dan kepolisian. Menurutnya, di TNI, hukum disiplin dan pidana militer diatur oleh undang-undang; sedangkan kepolisian sekadar diatur oleh peraturan Kapolri dan peraturan pemerintah.
“Ini di Polri kan aneh. Kenapa harus di etik dulu? Tidak ada kepastian dia ke pidana. Unsur-unsur pidana telah terpenuhi, ya langsung ke pidana saja. Ini kan yang membuat masyarakat dan saya pun kebingungan,” katanya.
"Pak Mahfud sudah sampaikan, dugaan perbuatan Ferdy Sambo sudah masuk unsur-unsur pidana, mengapa tidak langsung ke pidana?” lanjut Soleman.
Baca Juga: Pengacara Yakin Bharada E Bukan Pelaku Utama, Sebut Kliennya Menyesal dan Menangis
Soleman pun menilai pemrosesan kasus dugaan pelanggaran etik Irjen Ferdy Sambo berbeda dan terkesan ada yang disembunyikan.
Kata dia, tidak ada jaminan pemrosesan ini akan berujung ke pemeriksaan pidana. Pemeriksaan dugaan pelanggaran etik ini pun dilakukan oleh internal kepolisian.
"Ada sesuatu yang disembunyikan. Ini yang membuat orang bertanya-tanya. Unsur pidana terpenuhi. Kenapa tidak langsung pidana? Kenapa harus melalui kode etik terlebih dulu?” kata lulusan Akademi Angkatan Laut tersebut.
Mengenai perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian sendiri telah menetapkan satu tersangka lagi selain Bharada E yakni ajudan Irjen Fedy Sambo yang lain, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR per Minggu (7/8).
Baca Juga: Terima Permohonan sebagai Justice Collaborator, LPSK akan Pastikan Bharada E Bukan Pelaku Utama
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.