JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan terkait perkara tersebut, penyidik memanggil mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal (RPS) untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dan perintangan penyidikannya, dengan tersangka HK (Hasto Kristiyanto)," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Hasto di Bekasi dan Kebagusan, Ini Barang Bukti yang Disita
Dikutip dari Tribunnews, selain Ronald, penyidik juga turut memanggil tiga saksi lainnya. Mereka yakni, Saeful Bahri (SB) yang merupakan kader PDIP yang berstatus mantan terpidana kasus suap; A Bagus Makkawaru (ABM) selaku Kasubbag Pemungutan, Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu di KPU RI dari tahun 2019.
Dan Agus Mariyanto (AM) selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas Utara periode 2019-2024.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku pada Desember 2024 lalu.
Untuk kasus suap, menurut KPK, suap tersebut diberikan Hasto terkait proses pergantian waktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024.
Baca Juga: Di Depan Ketua KPK, Jaksa Agung Bantah Bersaing dengan KPK: Kami Ingin Bersama Berantas Korupsi
Di mana Hasto berupaya memenangkan Harun Masiku yang kini buronan KPK, sebagai anggota DPR RI PAW Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Suap diberikan kepada eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Namun, dalam proses legislatif 2019 Harun hanya mendapatkan suara 5.878, Sementara caleg Riezky Aprilia memperoleh 44.402 suara.
"Kemudian seharusnya yang memperoleh suara dari Nazaruddin Kiemas adalah saudari Riezky Aprilia, namun ada upaya-upaya dari saudara HK untuk berusaha memenangkan HM," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Selasa (24/12/2024).
Ia menjelaskan, dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang tersebut, Hasto mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Advokat Donny Tri Istiqomah, dalam memberikan suap kepada Wahyu.
Selain itu, Hasto juga mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum, melobi Wahyu, dan mengatur untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap yang diserahkan ke Wahyu melalui Agustiani.
Selain kasus suap, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan.
KPK menduga pada 8 Januari 2020 saat penyidik menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Hasto memerintahkan Harun untuk merendam handphone (HP) guna menghapus barang bukti dan memintanya segera melarikan diri.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.