JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Polda Metro Jaya untuk menuntaskan kasus dugaan pemerasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SY).
Ia mengatakan, kasus itu masuk dalam pekerjaan rumah (PR) bagi Polri yang harus dirampungkan.
"Terkait dengan PR-PR yang harus dituntaskan, tentunya kita minta untuk betul-betul bisa dituntaskan, seperti tadi yang ditanyakan (soal kasus Firli)," kata Listyo dalam konferensi pers, Rabu (8/1/2024).
"Dan saya kira itu beberapa hal yang akan kita laksanakan ke depan," sambungnya.
Baca Juga: Polda Metro Siap Jemput Paksa Firli Bahuri jika Mangkir Lagi dari Panggilan
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, pihaknya belum menerima laporan hasil koordinasi dari Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK soal perbantuan kasus tersebut.
"Secara spesifik kami pimpinan belum mendapatkan laporan tentang hasil koordinasi itu, seperti apa yang sudah dilakukan oleh kedeputian Korsup," ujar Setyo.
Ia menyebut pihaknya akan mengecek ihwal hal itu untuk mengambil langkah selanjutnya.
"Nanti mungkin akan kami cek, kami minta penjelasannya detailnya seperti apa. Setelah itu pimpinan baru bisa mengambil langkah, tindak lanjut, " jelasnya.
Baca Juga: Pengacara Minta Kasus Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Kendati demikian, hingga kini pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu belum juga ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka.
Kasus Firli pun tak ada perkembangan berarti dalam proses penyidikannya.
Di mana berkas perkara eks Ketua KPK tersebut telah beberapa kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Polda Metro Jaya karena dinilai belum lengkap.
Pengacara Firli Minta Hentikan Kasus
Pengacara Firli, Ian Iskandar baru-baru ini mendesak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan terhadap kliennya.
"Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)," kata Ian dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025)
Menurut penuturannya, penghentian penyidikan perlu dilakukan mengingat tidak adanya bukti yang cukup dalam kasus tersebut.
Tak hanya itu, berkas perkara kliennya juga sudah empat kali dikembalikan oleh Jaksa ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi. Hal itu dikarenakan dinilai belum memenuhi syarat materiil.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.